WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Aksi unjuk rasa Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan [JAKOR Sumsel] di depan Kantor Kejaksaan Tinggi [Kejati] Sumsel pada Jumat 17 April 2026 menyasar sejumlah lembaga penyelenggara pemilu dan instansi daerah lain dalam tudingan serius dugaan korupsi berjamaah.
Mereka menyebut dari hasil investigasi internal JAKOR mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di beberapa KPU kabupaten/kota hingga tingkat provinsi.
“Jakor menuding praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme [KKN] terjadi secara sistemik dalam pengelolaan anggaran tahun 2024,” ujar Idil F bersama Fadrianto dengan lontaran orasi.
Sorotan tersebut meliputi, KPU Ogan Komering Ilir, Jakor mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari realisasi belanja barang tanpa bukti pertanggungjawaban senilai Rp1,14 miliar, pengeluaran kas bendahara APBN tanpa dokumen sah sebesar Rp4,24 miliar, hingga belanja hibah pemilihan tanpa laporan yang jelas yang diduga merugikan negara mencapai Rp13,14 miliar.
Tak berhenti di OKI, tudingan juga menyasar KPU Kota Palembang soal proyek rehabilitasi toilet dan dapur senilai Rp167,8 juta yang dinilai janggal dalam pelaksanaannya.
Sementara di tingkat provinsi, KPU Provinsi Sumatera Selatan dituding melakukan kesalahan penganggaran hingga Rp3,66 miliar, serta proyek pembangunan pagar kantor senilai Rp429 juta yang ikut dipersoalkan.
JAKOR juga menyeret Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam dugaan KKN pada sejumlah kegiatan, termasuk sosialisasi pengawasan pemilihan dan apel siaga dengan total anggaran ratusan juta rupiah, hingga pengadaan sewa mobil operasional yang nilainya mencapai Rp4,82 miliar.
Dalam pernyataan kerasnya, Fadrianto menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat (1). Ia juga menyebut adanya unsur actus reus [perbuatan melawan hukum], mens rea [niat jahat] serta culpa [kelalaian] dalam kasus-kasus tersebut.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jadi tidak ada alasan menghentikan proses hukum,” tegasnya, merujuk pada ketentuan dalam UU 31/1999.
JAKOR bahkan mengklaim temuan mereka diperkuat oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang disebut bersifat final dan mengikat.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka dan memeriksa sejumlah pejabat, mulai dari pimpinan dan sekretariat KPU di berbagai daerah, hingga Kepala BPBD OKU Timur.
Aksi tersebut diterima oleh perwakilan Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari. Ia menyatakan laporan JAKOR akan diproses sesuai prosedur.
“Silakan masukkan laporan melalui PTSP. Akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.
Meski demikian, pernyataan normatif itu belum menjawab tuntutan utama massa, langkah konkret penegakan hukum atas dugaan korupsi yang mereka nilai sudah terang benderang.
Editor Abror Vandozer






![Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260602-WA0036_copy_1003x578-225x129.jpg)
![Gedung Pancasila [Gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260601-WA0001_copy_828x665-225x129.jpg)
![Bus Antar Kota Antar Provinsi [AKAP] PO Palala dengan nomor polisi BA 7035 PU jurusan Jakarta-Padang hangus terbakar di Jalan Lintas Timur [Jalintim] Palembang-Jambi, tepatnya di Pal 11, Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Sabtu 30 Mei 2026, dini hari.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260530-WA0006_copy_464x294-225x129.jpg)



![Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260602-WA0036_copy_1003x578-129x85.jpg)
![Gedung Pancasila [Gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260601-WA0001_copy_828x665-129x85.jpg)



![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam pembekalan Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama [PD-PKPNU] Angkatan II yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama [PWNU] Sumsel di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jumat 29 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0037_copy_1223x770-360x200.jpg)

