Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKOR Sumsel saat menyerahkan laporan kepada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari pada Jumat 17 April 2026.

JAKOR Sumsel saat menyerahkan laporan kepada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari pada Jumat 17 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Aksi unjuk rasa Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan [JAKOR Sumsel] di depan Kantor Kejaksaan Tinggi [Kejati] Sumsel pada Jumat 17 April 2026 menyasar sejumlah lembaga penyelenggara pemilu dan instansi daerah lain dalam tudingan serius dugaan korupsi berjamaah.

Mereka menyebut dari hasil investigasi internal JAKOR mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di beberapa KPU kabupaten/kota hingga tingkat provinsi.

“Jakor menuding praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme [KKN] terjadi secara sistemik dalam pengelolaan anggaran tahun 2024,” ujar Idil F bersama Fadrianto dengan lontaran orasi.

Sorotan tersebut meliputi, KPU Ogan Komering Ilir, Jakor mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari realisasi belanja barang tanpa bukti pertanggungjawaban senilai Rp1,14 miliar, pengeluaran kas bendahara APBN tanpa dokumen sah sebesar Rp4,24 miliar, hingga belanja hibah pemilihan tanpa laporan yang jelas yang diduga merugikan negara mencapai Rp13,14 miliar.

Tak berhenti di OKI, tudingan juga menyasar KPU Kota Palembang soal proyek rehabilitasi toilet dan dapur senilai Rp167,8 juta yang dinilai janggal dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban

Sementara di tingkat provinsi, KPU Provinsi Sumatera Selatan dituding melakukan kesalahan penganggaran hingga Rp3,66 miliar, serta proyek pembangunan pagar kantor senilai Rp429 juta yang ikut dipersoalkan.

JAKOR juga menyeret Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam dugaan KKN pada sejumlah kegiatan, termasuk sosialisasi pengawasan pemilihan dan apel siaga dengan total anggaran ratusan juta rupiah, hingga pengadaan sewa mobil operasional yang nilainya mencapai Rp4,82 miliar.

Dalam pernyataan kerasnya, Fadrianto menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat (1). Ia juga menyebut adanya unsur actus reus [perbuatan melawan hukum], mens rea [niat jahat] serta culpa [kelalaian] dalam kasus-kasus tersebut.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jadi tidak ada alasan menghentikan proses hukum,” tegasnya, merujuk pada ketentuan dalam UU 31/1999.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Optimistis Sumsel Naik ke Peringkat 2 Nasional Produksi Beras

JAKOR bahkan mengklaim temuan mereka diperkuat oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang disebut bersifat final dan mengikat.

Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka dan memeriksa sejumlah pejabat, mulai dari pimpinan dan sekretariat KPU di berbagai daerah, hingga Kepala BPBD OKU Timur.

Aksi tersebut diterima oleh perwakilan Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari. Ia menyatakan laporan JAKOR akan diproses sesuai prosedur.

“Silakan masukkan laporan melalui PTSP. Akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Meski demikian, pernyataan normatif itu belum menjawab tuntutan utama massa, langkah konkret penegakan hukum atas dugaan korupsi yang mereka nilai sudah terang benderang.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Pancasila di Persimpangan Jalan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Zero Konflik, Kader NU Diminta Perkuat Moderasi dan Kerukunan
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WIB

Pancasila di Persimpangan Jalan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Zero Konflik, Kader NU Diminta Perkuat Moderasi dan Kerukunan

Berita Terbaru

Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]

Ekobis

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:28 WIB

Gedung Pancasila [Gambar Ist]

Headlines

Pancasila di Persimpangan Jalan

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WIB