WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan [BPFK] serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan [UPF-PFK] Palembang.
Pelimpahan tersebut merupakan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan terkait kegiatan penguatan sistem kesehatan pada periode 2020 hingga 2021.
Kasus ini dilaporkan pada 27 Mei 2024 dengan lokasi kejadian di Palembang serta berkaitan dengan aktivitas di Kantor BPFK Jakarta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah melalui proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan,” ujarnya, Kamis 24 April 2026.
Ia menjelaskan, setelah tahap II diterima, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial JPN, seorang pegawai negeri sipil yang sebelumnya bertugas di BPFK Jakarta, serta MAS yang berstatus aparatur sipil negara.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan Yanza


![Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan [BPFK] serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan [UPF-PFK] Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0021_copy_790x475.jpg)


![PT Cipta Kapasitas Nusantara [CKN] melalui _Training dan Sertifikasi BNSP Skema Instruktur KKNI Level 4 + Personal Branding_ digelar 2–4 Oktober 2026 di Hotel Ibis Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/DSC_0095_copy_2144x1282-225x129.jpg)
![Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Kota Palembang Ahmad Nashir](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260930-WA0005-225x129.jpg)



![PT Cipta Kapasitas Nusantara [CKN] melalui _Training dan Sertifikasi BNSP Skema Instruktur KKNI Level 4 + Personal Branding_ digelar 2–4 Oktober 2026 di Hotel Ibis Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/DSC_0095_copy_2144x1282-129x85.jpg)
![Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Kota Palembang Ahmad Nashir](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260930-WA0005-129x85.jpg)


![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)
