Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan [BPFK] serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan [UPF-PFK] Palembang.

Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan [BPFK] serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan [UPF-PFK] Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan [BPFK] serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan [UPF-PFK] Palembang.

Pelimpahan tersebut merupakan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan terkait kegiatan penguatan sistem kesehatan pada periode 2020 hingga 2021.

Kasus ini dilaporkan pada 27 Mei 2024 dengan lokasi kejadian di Palembang serta berkaitan dengan aktivitas di Kantor BPFK Jakarta.

Baca Juga:  PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, "Jamu" 2026 Prioritas

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah melalui proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan,” ujarnya, Kamis 24 April 2026.

Ia menjelaskan, setelah tahap II diterima, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial JPN, seorang pegawai negeri sipil yang sebelumnya bertugas di BPFK Jakarta, serta MAS yang berstatus aparatur sipil negara.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan Yanza

Berita Terkait

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB