WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Bangunan ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun dipastikan tak memiliki izin dan terancam dibongkar Pemerintah Kota Palembang dengan tenggat waktu 3×24 jam.
Kasat Pol-PP Palembang, Dr Herison SIP SH MH melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-udangan Daerah [PPUD], Budi Ritonga SSTP MSi mengatakan persoalan bangunan Afat sudah ditindaklanjuti dengan penyegelan, namun usai dilakukan segel, ternyata ada oknum yang diduga merusak segel tersebut.
“Perusakan segel tersebut sudah kami laporkan ke pihak berwajib melalui Kasi Lidik Satpol PP, pada 19 Februari 2026, LP/B/602/II/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan” ujarnya kepada WIDEAZONE.com pada Rabu 11 Maret 2026.
Usai laporan, ungkap Kabid PPUD, besoknya bapak Wawako Prima Salam langsung terjun ke lapangan [lokasi] untuk menindaklanjuti. “Hasil tinjauan itu, Wawako menginstruksikan untuk mengawal terus permasalahan dan melakukan penyegelan ulang,” katanya.
Dalam persoalan ini, pihak PUPR meminta untuk melakukan peninjauan ulang kembali terhadap bangunan melalui suratnya dengan hasil kajian tata ruang tertanggal 4 Maret 2026, nomor 604/72/DPUPR-SB/III/2026, menjelaskan bahwa [bangunan] melanggar garis sempadan bangunan dan pagar.
Berkaitan itu, Satpol-PP melakukan tindak lanjut berupa pemberitahuan surat Wali Kota Palembang akan melakukan pembongkaran dan penertiban. “Namun, dalam kaitan surat tersebut masih dalam proses administrasi penandatanganan Bapak Wali Kota Palembang, di antaranya surat pemberitahuan, SK Wali Kota, dan surat tugas,” sebutnya.
Soal waktu pembongkaran, Satpol-PP Palembang masih menunggu proses tandatangan [Wali Kota] , yang didasari dari bagian hukum Satpol-PP.
Apabila surat sudah diteken, maka pihak Pol PP akan menyerahkan surat tersebut kepada bersangkutan [Afat].
Dijelaskan dia, dalam tungan surat tersebut terdapat tengggat waktu bahwasanya apabila [surat] sudah diterima, maka estimasi 3×24 jam, bersangkutan harus membongkar sendiri bangunannya di garis sempadan bangunan dan garis jaringan pipa gas.
“Mengapa demikian? Tentunya pihak Satpol-PP dalam penindakan tersebut telah berproses, sebelum dan pasca,” tukasnya.
Sementara, Plt Kadis PUPR Palembang Yudha Fardyansyah, berujar bangunan Afat tidak ada izin dan melanggar garia sempadan bangunan dan pagar, sehingga ada mekanismenya.
Menurut Yudha, dari hasil telaah pihaknya, rencana bangunan lima pintu tersebut tidak berizin dak melanggar, sehingga harus dibongkar.
“Hasil rapat, kami buat telaah buat kajian saja, berapa yang dilanggarnya dan berapa sisa bangunannya itu saja. Kami sudah sampaikan ke Satpol PP untuk ambil tindakan,” ujarnya.
Ditambahkan Yudha, untuk pembongkaran itu sesuai aturan yang ada, Pemkot memberikan waktu 3×24 jam kepada pemilik, untuk membongkar sendiri bangunannya.
Laporan/Editor Abror Vandozer



![Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika [Kominfo] Kota Palembang, Kemas Haikal saat mendampingi Wali Kota Ratu Dewa.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261024-WA0003-225x129.jpg)

![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-225x129.jpg)
![Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA Sumsel] menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Jumat 23 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0012_copy_1489x694-225x129.jpg)
![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-225x129.jpg)

![Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika [Kominfo] Kota Palembang, Kemas Haikal saat mendampingi Wali Kota Ratu Dewa.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261024-WA0003-129x85.jpg)

![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-129x85.jpg)
![Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA Sumsel] menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Jumat 23 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0012_copy_1489x694-129x85.jpg)
![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-129x85.jpg)


![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

