Bangunan Ruko Milik Afat di Demang Lebar Daun Terancam Dibongkar 3×24 Jam

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Bangunan ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Bangunan ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun dipastikan tak memiliki izin dan terancam dibongkar Pemerintah Kota Palembang dengan tenggat waktu 3×24 jam.

Kasat Pol-PP Palembang, Dr Herison SIP SH MH melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-udangan Daerah [PPUD], Budi Ritonga SSTP MSi mengatakan persoalan bangunan Afat sudah ditindaklanjuti dengan penyegelan, namun usai dilakukan segel, ternyata ada oknum yang diduga merusak segel tersebut.

“Perusakan segel tersebut sudah kami laporkan ke pihak berwajib melalui Kasi Lidik Satpol PP, pada 19 Februari 2026, LP/B/602/II/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan” ujarnya kepada WIDEAZONE.com pada Rabu 11 Maret 2026.

Usai laporan, ungkap Kabid PPUD, besoknya bapak Wawako Prima Salam langsung terjun ke lapangan [lokasi] untuk menindaklanjuti. “Hasil tinjauan itu, Wawako menginstruksikan untuk mengawal terus permasalahan dan melakukan penyegelan ulang,” katanya.

Baca Juga:  ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Dalam persoalan ini, pihak PUPR meminta untuk melakukan peninjauan ulang kembali terhadap bangunan melalui suratnya dengan hasil kajian tata ruang tertanggal 4 Maret 2026, nomor 604/72/DPUPR-SB/III/2026, menjelaskan bahwa [bangunan] melanggar garis sempadan bangunan dan pagar.

Berkaitan itu, Satpol-PP melakukan tindak lanjut berupa pemberitahuan surat Wali Kota Palembang akan melakukan pembongkaran dan penertiban. “Namun, dalam kaitan surat tersebut masih dalam proses administrasi penandatanganan Bapak Wali Kota Palembang, di antaranya surat pemberitahuan, SK Wali Kota, dan surat tugas,” sebutnya.

Soal waktu pembongkaran, Satpol-PP Palembang masih menunggu proses tandatangan [Wali Kota] , yang didasari dari bagian hukum Satpol-PP.

Apabila surat sudah diteken, maka pihak Pol PP akan menyerahkan surat tersebut kepada bersangkutan [Afat].

Dijelaskan dia, dalam tungan surat tersebut terdapat tengggat waktu bahwasanya apabila [surat] sudah diterima, maka estimasi 3×24 jam, bersangkutan harus membongkar sendiri bangunannya di garis sempadan bangunan dan garis jaringan pipa gas.

Baca Juga:  Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi "All-in" Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

“Mengapa demikian? Tentunya pihak Satpol-PP dalam penindakan tersebut telah berproses, sebelum dan pasca,” tukasnya.

Sementara, Plt Kadis PUPR Palembang Yudha Fardyansyah, berujar bangunan Afat tidak ada izin dan melanggar garia sempadan bangunan dan pagar, sehingga ada mekanismenya.

Menurut Yudha, dari hasil telaah pihaknya, rencana bangunan lima pintu tersebut tidak berizin dak melanggar, sehingga harus dibongkar.

“Hasil rapat, kami buat telaah buat kajian saja, berapa yang dilanggarnya dan berapa sisa bangunannya itu saja. Kami sudah sampaikan ke Satpol PP untuk ambil tindakan,” ujarnya.

Ditambahkan Yudha, untuk pembongkaran itu sesuai aturan yang ada, Pemkot memberikan waktu 3×24 jam kepada pemilik, untuk membongkar sendiri bangunannya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terbaru