WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Bangunan ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun dipastikan tak memiliki izin dan terancam dibongkar Pemerintah Kota Palembang dengan tenggat waktu 3×24 jam.
Kasat Pol-PP Palembang, Dr Herison SIP SH MH melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-udangan Daerah [PPUD], Budi Ritonga SSTP MSi mengatakan persoalan bangunan Afat sudah ditindaklanjuti dengan penyegelan, namun usai dilakukan segel, ternyata ada oknum yang diduga merusak segel tersebut.
“Perusakan segel tersebut sudah kami laporkan ke pihak berwajib melalui Kasi Lidik Satpol PP, pada 19 Februari 2026, LP/B/602/II/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan” ujarnya kepada WIDEAZONE.com pada Rabu 11 Maret 2026.
Usai laporan, ungkap Kabid PPUD, besoknya bapak Wawako Prima Salam langsung terjun ke lapangan [lokasi] untuk menindaklanjuti. “Hasil tinjauan itu, Wawako menginstruksikan untuk mengawal terus permasalahan dan melakukan penyegelan ulang,” katanya.
Dalam persoalan ini, pihak PUPR meminta untuk melakukan peninjauan ulang kembali terhadap bangunan melalui suratnya dengan hasil kajian tata ruang tertanggal 4 Maret 2026, nomor 604/72/DPUPR-SB/III/2026, menjelaskan bahwa [bangunan] melanggar garis sempadan bangunan dan pagar.
Berkaitan itu, Satpol-PP melakukan tindak lanjut berupa pemberitahuan surat Wali Kota Palembang akan melakukan pembongkaran dan penertiban. “Namun, dalam kaitan surat tersebut masih dalam proses administrasi penandatanganan Bapak Wali Kota Palembang, di antaranya surat pemberitahuan, SK Wali Kota, dan surat tugas,” sebutnya.
Soal waktu pembongkaran, Satpol-PP Palembang masih menunggu proses tandatangan [Wali Kota] , yang didasari dari bagian hukum Satpol-PP.
Apabila surat sudah diteken, maka pihak Pol PP akan menyerahkan surat tersebut kepada bersangkutan [Afat].
Dijelaskan dia, dalam tungan surat tersebut terdapat tengggat waktu bahwasanya apabila [surat] sudah diterima, maka estimasi 3×24 jam, bersangkutan harus membongkar sendiri bangunannya di garis sempadan bangunan dan garis jaringan pipa gas.
“Mengapa demikian? Tentunya pihak Satpol-PP dalam penindakan tersebut telah berproses, sebelum dan pasca,” tukasnya.
Sementara, Plt Kadis PUPR Palembang Yudha Fardyansyah, berujar bangunan Afat tidak ada izin dan melanggar garia sempadan bangunan dan pagar, sehingga ada mekanismenya.
Menurut Yudha, dari hasil telaah pihaknya, rencana bangunan lima pintu tersebut tidak berizin dak melanggar, sehingga harus dibongkar.
“Hasil rapat, kami buat telaah buat kajian saja, berapa yang dilanggarnya dan berapa sisa bangunannya itu saja. Kami sudah sampaikan ke Satpol PP untuk ambil tindakan,” ujarnya.
Ditambahkan Yudha, untuk pembongkaran itu sesuai aturan yang ada, Pemkot memberikan waktu 3×24 jam kepada pemilik, untuk membongkar sendiri bangunannya.
Laporan/Editor Abror Vandozer

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

