![Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang melalui Pol-PP dengan didampingi PUPR melayangkan surat peringatan terakhir [SPT] kepada pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat untuk membongkar bangunan rukonya di Jalan Demang Lebar dengan deadline [batas akhir] pada 31 Maret 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/03/Bangunan-Afat-200x135.jpg)
Headlines | Law-Crime | Palembang | Rabu, 18 Maret 2026 - 12:12 WIB
WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Final! Akhirnya Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang melayangkan surat peringatan terakhir [SPT] kepada pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat untuk membongkar…

Headlines | Law-Crime | News | Palembang | Rabu, 11 Maret 2026 - 21:17 WIB
WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Bangunan ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun dipastikan tak memiliki izin dan…