Deadline Akhir Maret Pembongkaran Bangunan Milik Afat

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang melalui Pol-PP dengan didampingi PUPR melayangkan surat peringatan terakhir [SPT] kepada pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat untuk membongkar bangunan rukonya di Jalan Demang Lebar dengan deadline [batas akhir] pada 31 Maret 2026.

Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang melalui Pol-PP dengan didampingi PUPR melayangkan surat peringatan terakhir [SPT] kepada pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat untuk membongkar bangunan rukonya di Jalan Demang Lebar dengan deadline [batas akhir] pada 31 Maret 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG |  Final! Akhirnya Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang melayangkan surat peringatan terakhir [SPT] kepada pengusaha Robi Hartono alias Roni atau Afat untuk membongkar bangunan rukonya di Jalan Demang Lebar dengan deadline [batas akhir] pada 31 Maret 2026.

Kasat Pol-PP Palembang melalui Kabid PPUD Budi Ritonga memastikan bahwa surat peringatan telah diberikan kepada Afat melalui Kuasa Hukumnya serta disaksikan oleh pihak PUPR.

“Surat peringatan terakhir telah diserahkan, dan selanjutnya pihak pemilik bangunan untuk membongkar sendiri atau dibantu dari Pol-PP,” ungkapnya dalam keterangan kepada WIDEAZONE.com, Rabu 18 Maret 2026.

Baca Juga:  Sidang Perdana Praperadilan Roby Pratama Dugaan Penundaan Perkara di PN Palembang

Setelah, SP terakhir, jelas Kabid PPUD, maka pihak Afat harus merobohkan [bangunan] dengan batas akhir di 31 Maret mendatang.

Dia menegaskan bangunan Afat yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun telah melanggar garis sempadan bangunan dan garis jaringan pipa gas.

“Oleh karena itu, Tentunya pihak Satpol-PP dalam penindakan tersebut telah berproses, sebelum dan pasca,” tukasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala PUPR Palembang Yudha Fardyansyah, berujar bangunan Afat tidak ada izin dan melanggar garia sempadan bangunan dan pagar, sehingga ada mekanismenya.

Baca Juga:  Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!

Menurut Yudha, dari hasil telaah pihaknya, rencana bangunan lima pintu tersebut tidak berizin dak melanggar, sehingga harus dibongkar. “Hasil rapat, kami buat telaah buat kajian saja, berapa yang dilanggarnya dan berapa sisa bangunannya itu saja. Kami sudah sampaikan ke Satpol PP untuk ambil tindakan,” ujarnya.

Ditambahkan Yudha, untuk pembongkaran itu sesuai aturan yang ada, Pemkot memberikan waktu 3×24 jam kepada pemilik, untuk membongkar sendiri bangunannya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..
Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Tangis Haru Iringi Pelepasan 76 Guru Palembang Menuju Tanah Suci
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 19:29 WIB

Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..

Selasa, 21 April 2026 - 19:15 WIB

Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Berita Terbaru