Harga BBM Nonsubsidi Naik Senyap, Publik Ditinggal di Belakang Informasi

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 24.301.192 berlokasi di depan Hubdam mengarah ke Bukit Palembang. [Foto: WIDEAZONE.com-AbV]

SPBU 24.301.192 berlokasi di depan Hubdam mengarah ke Bukit Palembang. [Foto: WIDEAZONE.com-AbV]

Oleh Hasan Basri MP

KENAIKAN harga bahan bakar minyak [BBM] nonsubsidi kembali terjadi. Namun kali ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal transparansi yang dipertanyakan.

Penyesuaian harga yang berlaku mulai Sabtu 18 April 2026, pukul 00.00 justru lebih dulu beredar di ruang-ruang percakapan internal dan media sosial, bukan melalui kanal resmi yang mudah diakses publik.

Informasi kenaikan itu menyebar melalui pesan berantai di WhatsApp, menyasar jaringan operator SPBU. Dalam pesan tersebut, tercantum rincian harga baru: Pertamax Turbo naik menjadi Rp19.850 per liter, Dexlite Rp24.150, dan Pertamina Dex Rp24.450.

Ironisnya, saat informasi itu ramai diperbincangkan, sejumlah tautan resmi yang seharusnya menjadi rujukan publik justru tidak dapat diakses. Halaman pengumuman di situs Pertamina dan platform MyPertamina sempat menampilkan error 404.

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Kondisi ini memicu tanda tanya, mengapa kebijakan publik sepenting harga BBM justru lebih dulu “hidup” di jalur informal?

Di sisi lain, produk BBM lain tidak mengalami perubahan harga. Pertamax tetap di Rp12.600 per liter, Pertalite Rp10.000, dan Biosolar subsidi Rp6.800. Namun stabilnya harga sebagian produk tidak serta-merta meredam sorotan terhadap kenaikan yang terjadi pada BBM nonsubsidi.

Instruksi internal yang beredar juga menunjukkan kesiapan teknis yang matang di tingkat operator. Pengelola SPBU diminta menyesuaikan harga secara serentak tepat tengah malam, memperbarui sistem digital, hingga mengantisipasi antrean kendaraan. Bahkan, dokumentasi perubahan harga diwajibkan dilaporkan melalui grup komunikasi internal.

Fakta ini menegaskan satu hal: sistem sudah siap, operator sudah siaga, tetapi publik justru tertinggal dalam arus informasi.

Baca Juga:  Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Dalam keterangan resmi yang akhirnya muncul, PT Pertamina (Persero) menyebut penyesuaian harga dilakukan mengacu pada regulasi pemerintah, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya terkait formula harga dasar BBM umum.

Meski demikian, dasar hukum tidak otomatis menjawab persoalan komunikasi publik. Transparansi bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal akses informasi yang tepat waktu dan terbuka.

Kenaikan harga BBM memang bukan hal baru. Namun ketika informasi bergerak lebih cepat di jalur tak resmi dibanding kanal resmi, kepercayaan publik menjadi taruhan. Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian harga, tetapi juga kejelasan informasi tanpa jeda, tanpa teka-teki.

Berita Terkait

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah
Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
Pancasila di Persimpangan Jalan
Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:28 WIB

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WIB

Pancasila di Persimpangan Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Berita Terbaru

Ilustrasi MENELAAH KATA,

Sastra

MENELAAH KATA, “KARENA RINDU”

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:52 WIB