Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syapran Suparono, Aktivis Senior Sumsel dan Pengamat Kebijakan Publik

Syapran Suparono, Aktivis Senior Sumsel dan Pengamat Kebijakan Publik

Oleh Syapran Suparono, Aktivis Senior Sumsel dan Pengamat Kebijakan Publik

KEPUTUSAN Wali Kota Palembang dalam menetapkan atau membiarkan rangkap jabatan di lingkungan dinas adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.

Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi penyimpangan kekuasaan yang terang-terangan, melanggar hukum, merusak sistem birokrasi, dan berpotensi menyeret pada pelanggaran penggunaan anggaran negara.

Tidak ada pembenaran teknis. Rangkap jabatan adalah pintu masuk konflik kepentingan sekaligus celah penyalahgunaan keuangan daerah.

Landasan hukumnya jelas. Undang Undang 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara [ASN] secara umum melarang ASN merangkap jabatan, terutama untuk menjaga fokus, integritas, dan kinerja pelayanan publik.

Aturan ini menegaskan larangan pegawai negeri sipil merangkap jabatan struktural dan fungsional, serta melarang pengangkatan non-ASN untuk mengisi jabatan ASN secara sembarangan.

Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memang memberi kewenangan kepada wali kota dalam pengangkatan pejabat, tetapi bukan untuk menciptakan konsentrasi kekuasaan pada satu orang di dua jabatan strategis.

Ketika itu dilakukan, kewenangan berubah menjadi penyalahgunaan. Lebih tegas lagi, Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang setiap keputusan yang mengandung konflik kepentingan.

Rangkap jabatan menciptakan kondisi di mana satu orang bisa merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan dalam satu lingkaran kekuasaan. Ini adalah pelanggaran prinsip dasar tata kelola pemerintahan, juga berkenaan dengan UU Pelayanan Publik 25/2009.

Baca Juga:  Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar

Masalahnya tidak berhenti di situ. Rangkap jabatan sangat berpotensi menyeret pada pelanggaran dalam penggunaan anggaran negara/daerah.

Dalam sistem keuangan daerah, setiap rupiah anggaran harus melalui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang terpisah. Ketika satu orang menguasai lebih dari satu posisi strategis, maka pemisahan fungsi ini runtuh. Celah terbuka lebar untuk manipulasi anggaran.

Potensi pelanggaran yang muncul sangat serius. Misalnya, pengaturan proyek agar menguntungkan pihak tertentu, penggelembungan anggaran [mark-up], pengaturan tender, hingga penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan.

Dalam kondisi rangkap jabatan, pengawasan menjadi lemah karena tidak ada kontrol independen. Ini bukan sekadar kemungkinan—ini pola klasik yang sering muncul dalam kasus penyimpangan keuangan daerah.

Jika praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, maka wali kota dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang [Pasal 3] dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain [Pasal 2]. Ancaman hukumannya berat: pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda besar.

Ini bukan risiko administratif—ini ancaman pidana serius. Selain itu, pelanggaran dalam pengelolaan anggaran juga bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menuntut pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Rangkap jabatan secara langsung merusak prinsip-prinsip tersebut.

Baca Juga:  Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Dari sisi kepemimpinan, keputusan ini menunjukkan kegagalan total. Wali Kota yang membiarkan rangkap jabatan sekaligus membuka celah penyimpangan anggaran berarti tidak hanya lemah, tetapi juga membahayakan keuangan daerah. Ini bukan lagi soal manajemen, tetapi soal integritas. Pemimpin yang benar akan memperkuat sistem pengawasan, bukan menghancurkannya.

Lebih jauh, rangkap jabatan hampir selalu berkaitan dengan tarik-menarik kepentingan terselubung. Penempatan satu orang di dua jabatan strategis sering kali bertujuan mengendalikan aliran anggaran, proyek, dan kebijakan. Ini adalah bentuk konsolidasi kekuasaan yang berbahaya, karena membuka ruang kolusi dan nepotisme.

Dampaknya langsung terasa: anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat berpotensi diselewengkan. Program tidak tepat sasaran, proyek tidak berkualitas, dan pelayanan publik menurun. Pada akhirnya, masyarakat yang dirugikan.

Kesimpulannya tegas, rangkap jabatan di lingkungan dinas bukan hanya pelanggaran hukum administratif, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran negara.

Wali Kota yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi penuh—dari pencopotan jabatan hingga hukuman pidana berat. Jika praktik ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pejabat, tetapi juga keuangan dan masa depan daerah itu sendiri.

Berita Terkait

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB