WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Praktik ilegal penguasaan dan penjualan lahan negara berujung pada hukuman pidana.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.
Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo menyatakan Lukman tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa,” tegas hakim dalam sidang terbuka.
Selain pidana penjara, Lukman dijatuhi denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,29 miliar.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, hukuman akan ditambah 2 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Modus Sistematis Sejak Menjabat Kades
Kasus bermula saat Lukman menjabat sebagai kepala desa dan menerbitkan Surat Pengakuan Hak [SPH] palsu. Dokumen tersebut digunakan untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, hingga meluas ke wilayah Muara Enim.
Lahan yang dikuasai mencakup Desa Bakung dan Pulau Kabal di Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Baru dan Mulya Abadi di Muara Enim.
Dalam persidangan terungkap, praktik ini dilakukan secara sistematis: mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga dugaan pemberian imbalan kepada oknum perangkat desa.
Dari Program Pangan ke Kebun Sawit
Alih-alih digunakan untuk program ketahanan pangan nasional, lahan negara tersebut justru diperjualbelikan kepada pihak ketiga dengan nilai mencapai Rp29 miliar. Saat ini, kawasan itu telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp10,5 miliar. Selain itu, potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] diperkirakan mencapai Rp14 miliar.
Laporan Yanza


![Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0022_copy_757x360.jpg)
















