Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar SH MH memberikan keterangan pers soal Plea Bargaining pada Kamis 23 April 2026.

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar SH MH memberikan keterangan pers soal Plea Bargaining pada Kamis 23 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang mulai menerapkan mekanisme “plea bargaining” sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis.

Melalui skema ini, seorang terpidana kasus penggelapan tidak menjalani hukuman penjara, melainkan dikenakan sanksi kerja sosial selama dua bulan, sesuai ketentuan KUHP baru yang berlaku sejak 2025.

Baca Juga:  Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Budi Arifin, SH MH menjelaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut didasarkan pada pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan.

“Awalnya terdakwa terancam pidana penjara. Namun karena mengakui perbuatannya, maka diterapkan plea bargaining dengan putusan kerja sosial selama dua bulan, masing-masing dua jam setiap hari,” ujar Ali Akbar, Kamis 23 April 2026.

Baca Juga:  Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Masih kata Kajari, dalam pelaksanaannya, terpidana ditempatkan di RSUD Palembang BARI untuk membantu kegiatan kebersihan.

Laporan Yanza

Berita Terkait

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:58 WIB

Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB