Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar SH MH memberikan keterangan pers soal Plea Bargaining pada Kamis 23 April 2026.

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar SH MH memberikan keterangan pers soal Plea Bargaining pada Kamis 23 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang mulai menerapkan mekanisme “plea bargaining” sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis.

Melalui skema ini, seorang terpidana kasus penggelapan tidak menjalani hukuman penjara, melainkan dikenakan sanksi kerja sosial selama dua bulan, sesuai ketentuan KUHP baru yang berlaku sejak 2025.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Bangun Jalan dan Rumah, TMMD ke-129 Kini Hadir Lewat Konten Digital

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Budi Arifin, SH MH menjelaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut didasarkan pada pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan.

“Awalnya terdakwa terancam pidana penjara. Namun karena mengakui perbuatannya, maka diterapkan plea bargaining dengan putusan kerja sosial selama dua bulan, masing-masing dua jam setiap hari,” ujar Ali Akbar, Kamis 23 April 2026.

Baca Juga:  Katim Wasev TMMD ke-129 Pastikan Bantuan Sembako Tepat Sasaran, Wujud Kepedulian TNI kepada Warga

Masih kata Kajari, dalam pelaksanaannya, terpidana ditempatkan di RSUD Palembang BARI untuk membantu kegiatan kebersihan.

Laporan Yanza

Berita Terkait

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:48 WIB

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 13:03 WIB

200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terbaru