Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar SH MH memberikan keterangan pers soal Plea Bargaining pada Kamis 23 April 2026.

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar SH MH memberikan keterangan pers soal Plea Bargaining pada Kamis 23 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang mulai menerapkan mekanisme “plea bargaining” sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis.

Melalui skema ini, seorang terpidana kasus penggelapan tidak menjalani hukuman penjara, melainkan dikenakan sanksi kerja sosial selama dua bulan, sesuai ketentuan KUHP baru yang berlaku sejak 2025.

Baca Juga:  Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Budi Arifin, SH MH menjelaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut didasarkan pada pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan.

“Awalnya terdakwa terancam pidana penjara. Namun karena mengakui perbuatannya, maka diterapkan plea bargaining dengan putusan kerja sosial selama dua bulan, masing-masing dua jam setiap hari,” ujar Ali Akbar, Kamis 23 April 2026.

Baca Juga:  Hak Imun Seorang Advokat

Masih kata Kajari, dalam pelaksanaannya, terpidana ditempatkan di RSUD Palembang BARI untuk membantu kegiatan kebersihan.

Laporan Yanza

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..
Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB