Hak Imun Seorang Advokat

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Victor Akhirudin SH [MVA Legal Service]

Muhammad Victor Akhirudin SH [MVA Legal Service]

Penulis: Muhammad Victor Akhirudin SH [MVA Legal Service]

“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya. Lalu, dipikullah amanat itu oleh manusia.
Sesungguhnya ia [manusia] sangat zalim lagi sangat bodoh,” [QS Al-Ahzab : 72]

KUHAP Baru mulai diberlakukan awal Januari 2026 ini. Saat mulai diberlakukan Undang-undang nomor 20 tahun 2025 ini sudah mulai menuai banyak sekali gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Catatan gugatan yang cukup fantastis dimana sejak mulai diberlakukan. Sebagai undang-undang baru yang merupakan pengganti KUHAP lama yaitu undang-undang nomor 8 tahun 1981, Undang-undang ini langsung mendapat tanggapan dari masyarakat luas dan praktisi atau ahli hukum khususnya untuk dikritisi.

Penulis kali ini ingin menyoroti pasal mengenai hak imun Advokat yang terdapat pada pasal 149 KUHAP Baru yang berbunyi :
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan.

Mari kita bandingkan dengan pasal Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Kedua pasal di atas dengan tegas dan jelas menyebutkan akan hak imun yang dberikan kepada seorang advokat : “Advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas dan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan klien”.

Dan berdasarkan undang-undang acara yang mulai berlaku tersebut [KUHAP], ditegaskan bahwa Advokat adalah Penegak Hukum. Sehingga pemenuhan hak-hak seorang advokat sebagai pemegang profesi yang terhormat “Officium Nobile” jelas sudah.

Seorang Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan maupun diluar, selain telah mendapat pengakuan hukum sebagai penegak hukum, ia juga tidak dapat di tuntuk secara pidana maupun perdata.

Tegakkan Keadilan Walau Langit Runtuh “Fiat Justicia Ruat Coleum”

Hak imunitas advokat diberikan oleh undang-undang karena adanya pengakuan bahwa advokat tidak dapat diidentikan dengan klien oleh pihak yang berwenang atau masyarakat.

Seorang advokat menjalankan tugas profesinya dengan menegakkan hak-hak hukum kliennya yang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hakim sebagai wakil tuhan dalam menjatuhkan hukuman seharusnya dapat memenuhi unsur-unsur keadilan bagi para pencari keadilan.

Advokat sebagai Penegak hukum yang setara dengan Polisi, Jaksa adalah rekan sejawat sebagai dalah satu elemen penting dalam penegakan keadilan. Seharusnya saat KUHAP baru ini mulai berlaku, krimilalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugasnya tidak lagi terjadi.

Kasus Toni Budidjaja yang penulis dapat dari link https://share.google/81KU9QXwCqOLdc5XF merupakan contoh kasus kriminalisasi terkini dari peradilan yang sesat.

Penulis berharap kasus – kasus mengenai kriminalisasi terhadap advokat tidak lagi akan terulang dimasa yang akan datang. Mahkamah Agung harus lebih berani dan terbuka kepada masyarakat.

Hakim-hakim nakal dan atau tidak kompeten seharusnya dapat diberhentikan secara tidak terhormat sebagai wujud bersih-bersih dari lembaga Yudikatif.

Baca Juga:  Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti

Tidak seharusnya orang-orang yang tidak bersalah atau memang tidak terpenuhinya unsur-unsur pidananya dihukum bersalah. Pengadilan seharusnya dapat menciptakan lembaga peradilan yang lebih fair, bersih dan kompetitif.

Berkaca dari perkara ini, Semoga kedepan apa-apa yang dibawa oleh jaksa ke pengadilan tidak selalu harus diputus bersalah oleh hakim. Sehingga paradigma yang terjadi saat ini bahwa hampir semua perkara yang dihadapkan jaksa dimuka pengadilan selalu diputus bersalah oleh hakim di pengadilan.

Hakim sebagai pengadil, Jaksa sebagai penuntut dan Pengacara sebagai pembela adalah elemen yang penting dalam memenuhan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Jangan lagi ada pameo KUHP = Kasih Uang Habis Perkara.

Kriminalisasi Advokat [Bedah Kasus]

Telah terjadi pelaporan seorang pengacar di kepolisian. Advokat Tony Budidjaja selaku kuasa hukum dari Vinmar Overseas Ltd, sebelumnya telah melaporkan PT Sumi Asih ke kepolisian pada tanggal 20 Desember 2017 karena menghalangi atau menolak eksekusi PN Jakarta Pusat Berdasarkan surat No. W10.U1/977/10/2012.Eks/HT.02.VI.2017.03.Bd tanggal 13 Juni 2017 dan kemudian atas laporan tersebut kepolisian mengeluarkan Penghentian Penyelidikan tanggal 29 Desember 2020 yang merupakan sebab akibat pelaporan balik dari PT Sumi Asih kepada rekan Advokat Tony Budidjaja ke kepolisian tanggal 27 Januari 2021.

Singkat cerita advokat Toni Budidjaja akhirnya mendapat vonis 2 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan No. 690/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 41/Pid/2025/PTDKI. Isi Putusan : “ Advokat Tony Budidjaja bersalah atas perbuatan pengaduan palsu, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan”. Atas putusan banding tersebut, 28 April 2025 Advokat Tony mengajukan Kasasi ke MA dan mengadukan kriminalisasi dirinya tersebut ke DPR RI sehingga dilakukanlah Rapat Dengar Pendapat di DPR RI tanggal 16 Juli 2025.

Sudut Pandang Hukum dan Bedah Kasus

Penulis sebagai seorang advokat tentu bersimpati terhadap permasalahan yang dialami sesama rekan advokat. Walaupun isi vonis tersebut adalah satu minggu, jelas bahwa vonis adalah validasi atas kesalahan seseorang. Memang pada KUHAP lama [UU No.8 tahun 1981] peran seorang advokat hanyalah terkesan simbolik dan atau cenderung pasif. Lalu ke mana hak imun seorang advokat yang diberikan oleh negara berdasarkan Undang-undang advokat?

Apabila menelaah posisi advokat Tony Budidjaja sebagai kuasa hukum dari Vinmar Overseas Ltd, yang melaporkan direktur dan komisaris PT Sumi Asih yang menghalangi proses eksekusi adalah tepat. Dan perbuatan itu menurut penulis bukanlah suatu tindak pidana.

Berdasarkan pasal 18 Undang-undang Advokat, Advokat tidak dapat di identikkan dengan kliennya dalam membela perkara, Hak imun seorang advokat jelas berlaku disini. Karena Advokat Tony Budidjaja meyakini bahwa PT Sumi Asih dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry adalah perusahaan yang sama dan melaporkan orang-orang yang menghalangi proses eksekusi dengan dugaan tindak pidana Pengabaian Perintah Penguasa adalah tepat dan sudah berdasarkan dengan itikad baik untuk membela kepentingan hukum kliennya diluar pengadilan.

Bagaimana jika ternyata PT Sumi Asih dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry adalah perusahaan yang berbeda?

Dalam hukum positif kita dikenal adanya hukum acara pembuktian. Tidak seharusnya suatu laporan polisi yang tidak terbukti dapat dikenakan laporan balik pencemaran nama baik.

Pasal 317 ayat (1) KUHP lama berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Dalam pasal ini delik yang dianut adalah laporan palsu. Bila proses faktual atau peristiwa hukumnya adalah nyata, masihkah ini dapat dikategorikan sebagai suatu laporan palsu?

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Lawatan ke Makodam Sriwijaya: Soliditas TNI-Polri Kunci Kondusifitas

Berdasarkan bunyi pasal 220 KUHP lama Seseorang secara sah dinyatakan tersangka pembuat laporan palsu apabila telah memenuhi unsur-unsur yang meliputi:
Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan => Advokat Tony sebagai pelapor; Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana => Laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur dan Komisaris PT Sumi Asih;
Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi => Dugaan tindak pidana Pengabaian Perintah Penguasa adalah fakta dan diduga dilakukan oleh direktur dan komisaris PT Sumi Asih.

Jadi walaupun direktur dan komisaris memiliki alibi tidak ada ditempat kejadian pun tak mengapa. Karena peristiwa penolakan eksekusi itu adalah fakta:
Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.=> Vonis 2 bulan penjara oleh hakim kepada advokat Toni.

Jelas sudah bila penerapan Pasal 317 ayat (1) dan pasal 220 KUHP tidak dapat diterapkan pada Advokat Tony karena tidak satupun unsur-unsurnya terpenuhi. Terlebih lagi karena : Adanya peristiwa hukum yang nyata; Advokat Tony memiliki imunitas saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien didalam dan diluar sidang pengadilan.

Adapun ketika ditemukannya fakta bahwa PT Sumi Asih dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry adalah dua perusahaan yang berbeda tidak menjadikanya alasan untuk Direktur dan Komisaris untuk membuat laporan balik kepada Advokat Tony Budidjaya yang saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Vinmar Overseas Ltd.

PT Sumi Asih seharusnya terlebih dahulu membuktikan sebagai entitas yang berbeda dari objek eksekusi. Setelah itu apabila ia merasa tidak berkenan atas upaya hokum [EKsekusi] yang terjadi ia dapat melakukan gugatan kepada Vinmar Overseas Ltd. Dan apabila ditemukannya atau terjadinya pelanggaran kode etik advokat, PT Sumi Asih dapat melakukan laporan pelanggaran etik advokat pada organisasi advokatnya dan hal-hal lain yang baik dan dibenarkan oleh undan-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Namun tindakan laporan balik oleh PT Sumi Asih kepada advokat Tony Budijaja adalah tindakan yang masuk dalam ranah pemaksaan hukum atau abuse of law. Sehingga dapat dikategorikan kriminalisasi terhadap profesi advokat.

Terakhir, penulis ingin menegaskan kembali. Sebaik apapun undang-undang, apabila penerapannya dilakukan dengan kesewenang-wenangan maka negara tidak lagi berdasarkan hukum [rechtstaat] tapi negara yang hanya berdasarkan kekuasaan [machstaat] lalu jangan kan masyarakat yang mencari keadilan, kami pun sebagai salah satu pilar penegak keadilan tidak memiliki landasan yang kuat. “Quo Vadis Hukum di Indonesia”

Semoga KUHP dan KUHAP yang baru ini memberikan banyak manfaat bagi perkembangan hukum Indonesia dan melindungi rasa keadilan di masyarakat Indonesia sesuai dengan sila kelima dari Pancasila sebagai dasar Negara “Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia”.

Berita Terkait

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu
Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya
Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian
Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor
MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan
Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara
Safari Ramadhan Ketiga 1447 Hijriah: Bupati Enos Hadir di Desa 9 Kepuh
Aroma “Skandal” Ganti Rugi di Lahan PT Bukit Asam Menguap Kala Polda Sumsel Uji Lapangan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:34 WIB

Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:09 WIB

Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:29 WIB

MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

Berita Terbaru