Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Kota Prabumulih meminta manajemen PD Petro Prabu memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama perusahaan tersebut dan kini sedang diproses di Polres Prabumulih.

Komisi II DPRD Kota Prabumulih meminta manajemen PD Petro Prabu memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama perusahaan tersebut dan kini sedang diproses di Polres Prabumulih.

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Komisi II DPRD Kota Prabumulih meminta manajemen PD Petro Prabu memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama perusahaan tersebut dan kini sedang diproses di Polres Prabumulih.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban [LPJ] Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Jumat 17 Juli 2026 sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap Badan Usaha Milik Daerah [BUMD].

Pelaksana Tugas [Plt] Direktur PD Petro Prabu, Heri, menjelaskan persoalan bermula dari temuan illegal tapping yang kemudian dikoordinasikan dengan PT Pertagas Niaga [PTGN]. Karena saat itu PTGN belum menerbitkan billing resmi, perusahaan meminta adanya mekanisme uang titipan dari pihak SPPG sebagai jaminan pembayaran sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil penghitungan kubikasi gas.

Baca Juga:  Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

“Awalnya ada temuan illegal tapping, lalu kami koordinasikan dengan PTGN. Karena billing belum keluar, PTGN meminta dibuatkan uang titipan dari SPPG sebagai jaminan. Setelah kubikasi keluar, baru disesuaikan dengan tagihan yang sebenarnya,” kata Heri.

Ia mengatakan PTGN juga meminta penyelesaian persoalan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian tagihan yang ditargetkan rampung pada 1 Agustus 2026.

Dalam rapat terungkap, SPPG telah menyetorkan dana Rp176 juta sebagai pembayaran kewajiban atas temuan illegal tapping. Dari jumlah tersebut, Rp93 juta disebut telah disetorkan PD Petro Prabu kepada PTGN.

Namun, keberadaan sisa dana sekitar Rp83 juta belum diketahui kejelasan penyetorannya. Persoalan itu kemudian menjadi dasar laporan dugaan penggelapan terhadap Direktur Utama PD Petro Prabu ke Polres Prabumulih.

Baca Juga:  Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansyah, mengatakan klarifikasi dilakukan karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima Komisi II, pihak SPPG telah memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PTGN. Meski demikian, laporan dugaan penggelapan terhadap Direktur Utama PD Petro Prabu masih dalam proses penanganan di Polres Prabumulih.

“Kami meminta klarifikasi karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik. Terkait laporan dugaan penggelapan, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Prabumulih,” ujar Riza.

Komisi II DPRD Prabumulih menegaskan klarifikasi terhadap manajemen PD Petro Prabu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, sedangkan proses hukum atas laporan dugaan penggelapan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. [Sakirin]

Berita Terkait

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Selasa, 8 September 2026 - 12:32 WIB

Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB