Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Kota Prabumulih meminta manajemen PD Petro Prabu memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama perusahaan tersebut dan kini sedang diproses di Polres Prabumulih.

Komisi II DPRD Kota Prabumulih meminta manajemen PD Petro Prabu memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama perusahaan tersebut dan kini sedang diproses di Polres Prabumulih.

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Komisi II DPRD Kota Prabumulih meminta manajemen PD Petro Prabu memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama perusahaan tersebut dan kini sedang diproses di Polres Prabumulih.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban [LPJ] Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Jumat 17 Juli 2026 sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap Badan Usaha Milik Daerah [BUMD].

Pelaksana Tugas [Plt] Direktur PD Petro Prabu, Heri, menjelaskan persoalan bermula dari temuan illegal tapping yang kemudian dikoordinasikan dengan PT Pertagas Niaga [PTGN]. Karena saat itu PTGN belum menerbitkan billing resmi, perusahaan meminta adanya mekanisme uang titipan dari pihak SPPG sebagai jaminan pembayaran sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil penghitungan kubikasi gas.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

“Awalnya ada temuan illegal tapping, lalu kami koordinasikan dengan PTGN. Karena billing belum keluar, PTGN meminta dibuatkan uang titipan dari SPPG sebagai jaminan. Setelah kubikasi keluar, baru disesuaikan dengan tagihan yang sebenarnya,” kata Heri.

Ia mengatakan PTGN juga meminta penyelesaian persoalan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian tagihan yang ditargetkan rampung pada 1 Agustus 2026.

Dalam rapat terungkap, SPPG telah menyetorkan dana Rp176 juta sebagai pembayaran kewajiban atas temuan illegal tapping. Dari jumlah tersebut, Rp93 juta disebut telah disetorkan PD Petro Prabu kepada PTGN.

Namun, keberadaan sisa dana sekitar Rp83 juta belum diketahui kejelasan penyetorannya. Persoalan itu kemudian menjadi dasar laporan dugaan penggelapan terhadap Direktur Utama PD Petro Prabu ke Polres Prabumulih.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansyah, mengatakan klarifikasi dilakukan karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima Komisi II, pihak SPPG telah memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PTGN. Meski demikian, laporan dugaan penggelapan terhadap Direktur Utama PD Petro Prabu masih dalam proses penanganan di Polres Prabumulih.

“Kami meminta klarifikasi karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik. Terkait laporan dugaan penggelapan, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Prabumulih,” ujar Riza.

Komisi II DPRD Prabumulih menegaskan klarifikasi terhadap manajemen PD Petro Prabu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, sedangkan proses hukum atas laporan dugaan penggelapan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. [Sakirin]

Berita Terkait

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Berita Terbaru