Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson, dan Debyk kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 20 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan [pledoi].

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson, dan Debyk kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 20 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan [pledoi].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson, dan Debyk kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 20 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan [pledoi].

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar SH MH serta Jaksa Penuntut Umum [JPU], tim kuasa hukum ketiga terdakwa secara bergantian menyampaikan pembelaan.

Kuasa hukum Sutarnedi alias Haji Sutar, Nurmalah SH MH, menyatakan bahwa kliennya telah memiliki kekayaan jauh sebelum perkara ini muncul. Ia menyebut, sejak 1995 hingga 2000, Haji Sutar telah menjalankan berbagai usaha, seperti perdagangan kain, karet, toko sembako, hingga bisnis travel.

Menurutnya, penyitaan aset yang dilakukan jaksa tidak relevan dengan perkara yang didakwakan.

“Aset yang disita sebagian besar merupakan harta lama yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak terdapat unsur penyamaran atau penyembunyian harta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPPU.

“Tidak ada pengalihan aset atas nama orang lain atau upaya menyamarkan asal-usul harta. Unsur TPPU tidak terpenuhi,” katanya.

Baca Juga:  Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

Selain itu, pihaknya membantah isu adanya praktik “kongkalikong” dengan jaksa. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa dakwaan jaksa merujuk pada peristiwa sekitar tahun 2012, sementara aset yang disita berasal dari periode sebelumnya.

“Ini yang kami keberatan, karena harta dari tahun 2000 ikut disita dan dirampas,” ungkapnya.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum mengajukan pembuktian terbalik sebagaimana mekanisme dalam perkara TPPU. Mereka juga menegaskan bahwa transaksi keuangan yang dipersoalkan, termasuk hubungan rekening antara terdakwa dan keluarganya, merupakan aktivitas wajar dan tidak terkait tindak pidana.

“Aset tersebut diperoleh secara sah dan legal. Karena itu kami meminta agar seluruh barang bukti dikembalikan,” tegasnya.

Pihaknya turut mengutip keterangan ahli dari PPATK yang menyatakan bahwa aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik, serta mengembalikan seluruh aset yang telah disita.

Baca Juga:  Sidang Perdana Praperadilan Roby Pratama Dugaan Penundaan Perkara di PN Palembang

“Kami berharap majelis hakim objektif dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a terkait TPPU. JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.

JPU juga meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya dua unit mobil (Honda CR-V dan Toyota Yaris), telepon genggam, perhiasan emas, serta beberapa bidang tanah dan bangunan di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Selain itu, uang dalam sejumlah rekening bank milik terdakwa di Bank Sumsel Babel, BCA, dan Bank Mandiri dengan total puluhan juta rupiah turut diminta untuk dirampas. Satu kartu ATM BCA juga diminta untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan replik, yakni jawaban Jaksa Penuntut Umum [JPU] atas nota pembelaan [pledoi] para terdakwa.

Laporan Yanza

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus
Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak
Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:50 WIB

PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB