![Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson, dan Debyk kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 20 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan [pledoi].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0071_copy_1159x674-200x135.jpg)
Law-Crime | Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB
WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel…

Breaking News | Nasional | Kamis, 25 Juli 2019 - 19:41 WIB
BADAN Nasional Narkotika Pusat (BNN) menyita aset tersangka yang dihasilkan dari bisnis barang haram tersebut. Penyitaan itu dilakukan BNN Pusat terkait pengungkapan kasus-kasus tindak…