BNN Pusat Sita Rp 60 Miliar Aset Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2019 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADAN Nasional Narkotika Pusat (BNN) menyita aset tersangka yang dihasilkan dari bisnis barang haram tersebut.

Penyitaan itu dilakukan BNN Pusat terkait pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika.

Aset-aset berharga yang dibeli para tersangka pengedar dari hasil penjualan narkotika itu berupa rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan dan bahkan perusahaan yang didieikan mereka, disita BNN.

Penyitaan terhadap rekening bank milik mereka, disita karena rekening itu atas nama pribadi, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan penampungan uang hasil transaksi gelap narkotika itu.

Tak tanggung-tanggung, pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) senilai Rp 60.078.957.386 (enam puluh tujuh miliar tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah), pun ikut disita BNN.

Dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak Januari hingga Juli 2019, terdiri dari 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, 1 unit pabrik seharga Rp 3.000.000.000.

Baca Juga:  Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Selain itu, BNN pun menyita dua unit mesin potong padi senilai Rp 1.000.000.000, 30 unit mobil seharga Rp 6.852.000.000. Penyitaan lainnya dilakukan terhadap sepeda motor bernilai Rp 2.698.000.000, 440 gelondong kayu jati senilai Rp 90.000.000.

Terkait penyitaan itu, BNN pun mengamankan perhiasan senilai Rp 617.000.000 dan uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386.

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Aset-aset secara keseluruhan nernilai Rp 60 miliar disita dari 22 tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait tindak pidana narkotika.

Selebihnya, aset-aset itu disita dari pelaku-pelaku yang baru ditangkap serta pelaku yang sudah beberapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut.

Selain penyitaan terhadap aset-aset berharga senilai Rp 60 miliar, 22 tersangka dijerat dengan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan pasal 137 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Anto Narasoma)

Berita Terkait

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI
IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026
Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja Agar Kariernya Terus Berkembang
Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut
Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Rabu, 1 April 2026 - 17:58 WIB

Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Berita Terbaru

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

OKU

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

Senin, 20 Apr 2026 - 21:06 WIB