BADAN Nasional Narkotika Pusat (BNN) menyita aset tersangka yang dihasilkan dari bisnis barang haram tersebut.
Penyitaan itu dilakukan BNN Pusat terkait pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika.
Aset-aset berharga yang dibeli para tersangka pengedar dari hasil penjualan narkotika itu berupa rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan dan bahkan perusahaan yang didieikan mereka, disita BNN.
Penyitaan terhadap rekening bank milik mereka, disita karena rekening itu atas nama pribadi, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan penampungan uang hasil transaksi gelap narkotika itu.
Tak tanggung-tanggung, pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) senilai Rp 60.078.957.386 (enam puluh tujuh miliar tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah), pun ikut disita BNN.

Dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak Januari hingga Juli 2019, terdiri dari 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, 1 unit pabrik seharga Rp 3.000.000.000.
Selain itu, BNN pun menyita dua unit mesin potong padi senilai Rp 1.000.000.000, 30 unit mobil seharga Rp 6.852.000.000. Penyitaan lainnya dilakukan terhadap sepeda motor bernilai Rp 2.698.000.000, 440 gelondong kayu jati senilai Rp 90.000.000.
Terkait penyitaan itu, BNN pun mengamankan perhiasan senilai Rp 617.000.000 dan uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386.
Aset-aset secara keseluruhan nernilai Rp 60 miliar disita dari 22 tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait tindak pidana narkotika.
Selebihnya, aset-aset itu disita dari pelaku-pelaku yang baru ditangkap serta pelaku yang sudah beberapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut.
Selain penyitaan terhadap aset-aset berharga senilai Rp 60 miliar, 22 tersangka dijerat dengan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan pasal 137 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Anto Narasoma)



![Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson, dan Debyk kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 20 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan [pledoi].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0071_copy_1159x674-225x129.jpg)
![Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Lhokseumawe menggelar program Customs Goes To School [CGTS] di SMA Negeri 1 Lhokseumawe, Senin 20 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0069_copy_800x427-225x129.jpg)
![Kehadiran Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] H Cik Ujang dalam kegiatan silaturahmi bersama masyarakat Kecamatan Sumber Marga Telang di Desa Karang Anyar, Senin 20 April 2026, disambut hangat dan penuh antusias oleh warga.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0063_copy_1736x1069-225x129.jpg)


![Suasana haru tak terbendung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin 20 April 2026, sebanyak 76 guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia [PGRI] Kota Palembang dilepas menuju Tanah Suci.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0056_copy_640x355-225x129.jpg)
![Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson, dan Debyk kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 20 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan [pledoi].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0071_copy_1159x674-129x85.jpg)
![Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Lhokseumawe menggelar program Customs Goes To School [CGTS] di SMA Negeri 1 Lhokseumawe, Senin 20 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0069_copy_800x427-129x85.jpg)
![Kehadiran Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] H Cik Ujang dalam kegiatan silaturahmi bersama masyarakat Kecamatan Sumber Marga Telang di Desa Karang Anyar, Senin 20 April 2026, disambut hangat dan penuh antusias oleh warga.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0063_copy_1736x1069-129x85.jpg)




![Kehadiran Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] H Cik Ujang dalam kegiatan silaturahmi bersama masyarakat Kecamatan Sumber Marga Telang di Desa Karang Anyar, Senin 20 April 2026, disambut hangat dan penuh antusias oleh warga.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0063_copy_1736x1069-360x200.jpg)


