Pejabat Pemkot Palembang Rangkap Jabatan! Pemerhati Sorot SDM–Pelayanan hingga Dobel Tunjangan

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Tata Pemerintahan DR [C] Dedeng Zawawi SH MH. [Foto: Abror Vandozer-WI]

Pemerhati Tata Pemerintahan DR [C] Dedeng Zawawi SH MH. [Foto: Abror Vandozer-WI]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang saat ini mengemban dua tanggung jawab sebagai Kepala Dinas dan Pelaksana Tugas [Plt], bahkan jabatan Plt menyasar pada satuan pendidikan.

Tak ayal, cuplikan video media sosial [tiktok] @mcn_sumsel888 mengeluhkan pelayanan di DPMPTSP Jakabaring Palembang. Dalam unggahan tersebut tampak seorang warga merasa kecewa atas pelayanan soal BPJS Kesehatan yang hanya dilayani oleh satu pegawai.

“Kami sangat kecewa, pelayanan BPJS hanya dilayani oleh satu pegawai sedangkan masyarakat yang mengurus soal kartu tersebut membludak dalam antrian,” ungkap Yogi saat dimintai keterangan.

Tak ayal persoalan ini pun menuai sorotan publik hingga respon Pemerhati Tata Pemerintahan DR [C] Dedeng Zawawi SH MH. Ia mengatakan bila dilihat dari aspek teori pemerintahan atau pun dengan aturan-aturan terutama dengan Undang Undang [UU] Pelayanan Publik 25/2009–Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, tentu penyematan rangkap tugas tangung jawab terkait Kadis–Plt pastinya tidak efektif dalam hal memberikan pelayanan terhadap masyarakat kota Palembang.

“Dari tata kelola pemerintahan dipandang tidak baik karena sejumlah pejabat merangkap jabatan, sebenarnya dalam peraturan perundang-undangan memang tidak diperbolehkan,” ungkapnya dalam keterangan kepada WIDEAZONE.com pada Rabu 11 April 2026.

Baca Juga:  Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Menurutnya, secara asas-asas pada sektor manajemen pemerintahan sebenarnya itu tidak wajar karena bila dilihat dari tata kelola yang bersifat akuntabel, bagaimana pertanggungjawabannya? Saat pejabat dua jabatan yang diemban, apakah bisa mengelola keduanya dengan baik?

“Sedangkan di satu sisi [pejabat rangkap jabatan] mendapat tunjangan, di lembaga lain demikian juga! Jadinya dobel dong memperoleh insentifnya. Begitupun dari sektor akuntabilitas hingga asas transparansi apakah tidak ada lagi SDM [sumber daya manusia] lain yang mumpuni untuk diberdayakan di lingkungan Pemkot Palembang?” ujarnya.

Sebenarnya, ungkap Akademisi di Universitas Sriwijaya ini, Pemkot tidak kekurangan SDM unggul, berkualitas, layak untuk dipromosikan jika dilihat dari integritasnya, kapabilitas, hingga track recordnya.

“Jika disimpulkan dari beberapa pembahasan-pembahasan teori kemudian aturan, efektifitas, good government tata kelola tersebut tidak lazim [rangkap jabatan] berarti hal ini bertentangan dan tidak akan mendapatkan output maksimal dengan kata lain target pelayanan publik tidak tercapai, sementara Palembang adalah Ibu Kota Provinsi Sumsel,” jelasnya.

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Soal penunjukan Plt di sejumlah instansi hingga satuan pendidikan di Kota “Empek-empek”, Dedeng berujar sesungguhnya dalam pelaksanaan tugas [rangkap jabatan], artinya waktu mereka terbatas, program-program yang dicanangkan dalam kewenangan tidak akan fleksibel bila berkaca atau sesuai kriteria pemerintahan sangat lemah.

“Apa salahnya, mereka yang Plt didefinitifkan sesuai dengan ketentuannya. Mengapa harus kesemuannya [jabatan] itu di-Plt-kan? Jadi tolak ukurnya di pertanyaan publik,” urainya.

“Apabila masih dalam kedudukan Plt, maka mereka yang diberikan tugas akan timbul rasa keragu-raguan, kekhawatiran di dirinya sehingga program kinerja yang akan dijalankan tidak efektif dan hasilnya pun tidak sesuai dengan ekspektasi,” sebut dia.

Sebagai informasi berikut nama-nama Kepala Dinas di lingkungan Pemkot yang mengemban tugas di sejumlah instansi.

Di antaranya, Isnaini Madani menjabat sebagai Asisten II Pemkot Palembang merangkap Plt Kadis Pariwisata, Raimon Lauri AR menjadi Kadinsos juga Plt Kepala Bapenda Palembang.

Selanjutnya, Adrianus Amri ditunjuk sebagai Kadispora serta Plt DPMPTSP Palembang dan Sulaiman Amin Kadis Kebudayaan–Plt Asisten I Pemkot Palembang.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB