Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Fatal! Surat Penahanan Atas Nama Orang Lain

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang ketiga praperadilan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis 30 April 2026, memasuki tahap krusial, pembuktian dan pemeriksaan saksi. Namun alih-alih memperkuat posisi Termohon, persidangan justru diwarnai temuan yang dinilai serius oleh pihak pemohon.

Kuasa hukum Pemohon Praperadilan, Anwar Sadat SH dan Deny Setia Budi SH secara tegas mengungkap adanya kejanggalan dalam Surat Perintah Penahanan [SPhan] bernomor 56/II/res/4.2/2026/Ditresnarkoba Polda Sumsel. Menurutnya, terdapat kesalahan fatal pada dasar penahanan tertanggal 23 Februari 2026 yang di tembuskan ke pihak tersebut.

“Dasar penahanan di poin tujuh pada surat penahanan berupa surat penetapan tersangka yang ditembuskan ke pihak keluarga Pemohon, bukan atas nama klien kami, melainkan nama orang lain. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi menyangkut dasar hukum penahanan,” ungkapnya dalam keterangan.

Baca Juga:  Ribuan Warga di Takziah 40 Hari Wafatnya Sang Pelopor Sekolah & Berobat Gratis

Temuan itu, lanjutnya, telah dikonfirmasi dalam persidangan saat saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan. Saksi menyatakan tidak mengenal nama yang tercantum dalam surat tersebut, hal tersebut memperkuat adanya cacat formil proses penangkapan dan penahanan pemohon

Anwar kembali menegaskan, praperadilan yang diajukan pihaknya berfokus pada pengujian aspek formil, bukan materiil perkara. Artinya, yang dipersoalkan adalah keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka yang diakukan oleh Pemohon.

Baca Juga:  Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan

“Kalau dasar penetapan tersangka saja keliru, maka seluruh tindakan turunannya, termasuk penahanan, menjadi cacat hukum,” ujarnya.

Ia meminta majelis hakim untuk cermat menilai keabsahan dokumen tersebut, karena menyangkut prinsip perlindungan hukum dalam proses hukum. Bahkan, rencana ke depan kita akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI agar klien kita mendapat persamaan dalam penegakan hukum

Sementara itu, pihak keluarga tersangka, Riskan Aidi, berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil bagi saudaranya.

Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin [4/5/2026], dengan agenda kesimpulan para Pihak.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terbaru