Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Fatal! Surat Penahanan Atas Nama Orang Lain

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang ketiga praperadilan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis 30 April 2026, memasuki tahap krusial, pembuktian dan pemeriksaan saksi. Namun alih-alih memperkuat posisi Termohon, persidangan justru diwarnai temuan yang dinilai serius oleh pihak pemohon.

Kuasa hukum Pemohon Praperadilan, Anwar Sadat SH dan Deny Setia Budi SH secara tegas mengungkap adanya kejanggalan dalam Surat Perintah Penahanan [SPhan] bernomor 56/II/res/4.2/2026/Ditresnarkoba Polda Sumsel. Menurutnya, terdapat kesalahan fatal pada dasar penahanan tertanggal 23 Februari 2026 yang di tembuskan ke pihak tersebut.

“Dasar penahanan di poin tujuh pada surat penahanan berupa surat penetapan tersangka yang ditembuskan ke pihak keluarga Pemohon, bukan atas nama klien kami, melainkan nama orang lain. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi menyangkut dasar hukum penahanan,” ungkapnya dalam keterangan.

Baca Juga:  Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Temuan itu, lanjutnya, telah dikonfirmasi dalam persidangan saat saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan. Saksi menyatakan tidak mengenal nama yang tercantum dalam surat tersebut, hal tersebut memperkuat adanya cacat formil proses penangkapan dan penahanan pemohon

Anwar kembali menegaskan, praperadilan yang diajukan pihaknya berfokus pada pengujian aspek formil, bukan materiil perkara. Artinya, yang dipersoalkan adalah keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka yang diakukan oleh Pemohon.

Baca Juga:  Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

“Kalau dasar penetapan tersangka saja keliru, maka seluruh tindakan turunannya, termasuk penahanan, menjadi cacat hukum,” ujarnya.

Ia meminta majelis hakim untuk cermat menilai keabsahan dokumen tersebut, karena menyangkut prinsip perlindungan hukum dalam proses hukum. Bahkan, rencana ke depan kita akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI agar klien kita mendapat persamaan dalam penegakan hukum

Sementara itu, pihak keluarga tersangka, Riskan Aidi, berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil bagi saudaranya.

Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin [4/5/2026], dengan agenda kesimpulan para Pihak.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru