Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Fatal! Surat Penahanan Atas Nama Orang Lain

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang ketiga praperadilan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis 30 April 2026, memasuki tahap krusial, pembuktian dan pemeriksaan saksi. Namun alih-alih memperkuat posisi Termohon, persidangan justru diwarnai temuan yang dinilai serius oleh pihak pemohon.

Kuasa hukum Pemohon Praperadilan, Anwar Sadat SH dan Deny Setia Budi SH secara tegas mengungkap adanya kejanggalan dalam Surat Perintah Penahanan [SPhan] bernomor 56/II/res/4.2/2026/Ditresnarkoba Polda Sumsel. Menurutnya, terdapat kesalahan fatal pada dasar penahanan tertanggal 23 Februari 2026 yang di tembuskan ke pihak tersebut.

“Dasar penahanan di poin tujuh pada surat penahanan berupa surat penetapan tersangka yang ditembuskan ke pihak keluarga Pemohon, bukan atas nama klien kami, melainkan nama orang lain. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi menyangkut dasar hukum penahanan,” ungkapnya dalam keterangan.

Baca Juga:  PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus

Temuan itu, lanjutnya, telah dikonfirmasi dalam persidangan saat saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan. Saksi menyatakan tidak mengenal nama yang tercantum dalam surat tersebut, hal tersebut memperkuat adanya cacat formil proses penangkapan dan penahanan pemohon

Anwar kembali menegaskan, praperadilan yang diajukan pihaknya berfokus pada pengujian aspek formil, bukan materiil perkara. Artinya, yang dipersoalkan adalah keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka yang diakukan oleh Pemohon.

Baca Juga:  Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

“Kalau dasar penetapan tersangka saja keliru, maka seluruh tindakan turunannya, termasuk penahanan, menjadi cacat hukum,” ujarnya.

Ia meminta majelis hakim untuk cermat menilai keabsahan dokumen tersebut, karena menyangkut prinsip perlindungan hukum dalam proses hukum. Bahkan, rencana ke depan kita akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI agar klien kita mendapat persamaan dalam penegakan hukum

Sementara itu, pihak keluarga tersangka, Riskan Aidi, berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil bagi saudaranya.

Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin [4/5/2026], dengan agenda kesimpulan para Pihak.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB