Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Fatal! Surat Penahanan Atas Nama Orang Lain

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang ketiga praperadilan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis 30 April 2026, memasuki tahap krusial, pembuktian dan pemeriksaan saksi. Namun alih-alih memperkuat posisi Termohon, persidangan justru diwarnai temuan yang dinilai serius oleh pihak pemohon.

Kuasa hukum Pemohon Praperadilan, Anwar Sadat SH dan Deny Setia Budi SH secara tegas mengungkap adanya kejanggalan dalam Surat Perintah Penahanan [SPhan] bernomor 56/II/res/4.2/2026/Ditresnarkoba Polda Sumsel. Menurutnya, terdapat kesalahan fatal pada dasar penahanan tertanggal 23 Februari 2026 yang di tembuskan ke pihak tersebut.

“Dasar penahanan di poin tujuh pada surat penahanan berupa surat penetapan tersangka yang ditembuskan ke pihak keluarga Pemohon, bukan atas nama klien kami, melainkan nama orang lain. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi menyangkut dasar hukum penahanan,” ungkapnya dalam keterangan.

Baca Juga:  1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Temuan itu, lanjutnya, telah dikonfirmasi dalam persidangan saat saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan. Saksi menyatakan tidak mengenal nama yang tercantum dalam surat tersebut, hal tersebut memperkuat adanya cacat formil proses penangkapan dan penahanan pemohon

Anwar kembali menegaskan, praperadilan yang diajukan pihaknya berfokus pada pengujian aspek formil, bukan materiil perkara. Artinya, yang dipersoalkan adalah keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka yang diakukan oleh Pemohon.

Baca Juga:  Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

“Kalau dasar penetapan tersangka saja keliru, maka seluruh tindakan turunannya, termasuk penahanan, menjadi cacat hukum,” ujarnya.

Ia meminta majelis hakim untuk cermat menilai keabsahan dokumen tersebut, karena menyangkut prinsip perlindungan hukum dalam proses hukum. Bahkan, rencana ke depan kita akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI agar klien kita mendapat persamaan dalam penegakan hukum

Sementara itu, pihak keluarga tersangka, Riskan Aidi, berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil bagi saudaranya.

Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin [4/5/2026], dengan agenda kesimpulan para Pihak.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Berita Terbaru