Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini…

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum korban, Imron Ahmad SH MH bersama rekan sejawat Fauzi SH, Efrian Mardinata SH, saat memberikan keterangan pers pada Minggu 12 April 2026.

Tim Kuasa Hukum korban, Imron Ahmad SH MH bersama rekan sejawat Fauzi SH, Efrian Mardinata SH, saat memberikan keterangan pers pada Minggu 12 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Wahyudi Sang Putra [38] di kawasan Jalan Radial terindikasi janggal dalam perjalanannya di Polsek Ilir Barat 1 Palembang hingga berujung dilayangkannya laporan ke Propam Mabes Polri.

“Kami selaku kuasa hukum korban penganiayaan, telah melaporkan Polsek IB 1 [Kapolsek, Kanit Reskrim dan jajarannya] ke Propam Mabes Polri terkait SOP [standar operasional prosedur] dan kode etik kepolisian,” ungkap Tim Kuasa Hukum korban, Imron Ahmad SH MH bersama rekan sejawat Fauzi SH, Efrian Mardinata SH, saat memberikan keterangan pers pada Minggu 12 April 2026.

Sebelumnya telah disebutkan, kata Imron, pihaknya mempertanyakan alasan tersangka belum ditahan, padahal menurutnya unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan telah terpenuhi.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

“Berkas sudah lengkap, unsur Pasal 351 KUHP sudah terpenuhi. Kenapa pelaku tidak kunjung ditahan?” ujar sebutnya.

Imron berujar dengan kondisi tersebut, kami telah melayangkan surat pengaduan ke Propam [Mabes Polri] pada 10 April 2026. “Kami bersyukur laporan telah diterima dengan nomor SPSP2/260410000004/IV/2026/BAGYANDUAN,” ujarnya.

Kendati demikian, menurut Kuasa Hukum Glory Law Office & Partner, kami berharap kasus ini segera tuntas, juga mengapresiasi atensi Propam Mabes Polri.

“Diharapkan, sejumlah pihak untuk bersama-sama mengawasi, memonitor perjalanan perkara ini,” pungkasnya.

Sementara, dalam pernyataan Kapolsek IB 1 Kompol Fauzi Saleh, melalui Panit Riksa Ipda Febby Julian Pratama, pada Senin 30 Maret 2026, bahwa keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum dan teknis.

Baca Juga:  Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Polisi menyebut luka yang dialami korban tidak menghambat aktivitas sehari-hari. Selain itu, terdapat permintaan dari pihak korban agar tersangka tidak ditahan.

“Pada saat tersangka ditetapkan, sebenarnya kami siap melakukan penahanan. Namun ada permintaan dari korban agar pelaku tidak ditahan,” ujar Fauz.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Kepolisian menyatakan masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan yang diperkirakan keluar pada 19 April mendatang.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB