Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini…

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum korban, Imron Ahmad SH MH bersama rekan sejawat Fauzi SH, Efrian Mardinata SH, saat memberikan keterangan pers pada Minggu 12 April 2026.

Tim Kuasa Hukum korban, Imron Ahmad SH MH bersama rekan sejawat Fauzi SH, Efrian Mardinata SH, saat memberikan keterangan pers pada Minggu 12 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Wahyudi Sang Putra [38] di kawasan Jalan Radial terindikasi janggal dalam perjalanannya di Polsek Ilir Barat 1 Palembang hingga berujung dilayangkannya laporan ke Propam Mabes Polri.

“Kami selaku kuasa hukum korban penganiayaan, telah melaporkan Polsek IB 1 [Kapolsek, Kanit Reskrim dan jajarannya] ke Propam Mabes Polri terkait SOP [standar operasional prosedur] dan kode etik kepolisian,” ungkap Tim Kuasa Hukum korban, Imron Ahmad SH MH bersama rekan sejawat Fauzi SH, Efrian Mardinata SH, saat memberikan keterangan pers pada Minggu 12 April 2026.

Sebelumnya telah disebutkan, kata Imron, pihaknya mempertanyakan alasan tersangka belum ditahan, padahal menurutnya unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan telah terpenuhi.

Baca Juga:  Bahaya Listrik Mengintai, PLN UID S2JB Perkuat Garda Keselamatan di Ruang Publik

“Berkas sudah lengkap, unsur Pasal 351 KUHP sudah terpenuhi. Kenapa pelaku tidak kunjung ditahan?” ujar sebutnya.

Imron berujar dengan kondisi tersebut, kami telah melayangkan surat pengaduan ke Propam [Mabes Polri] pada 10 April 2026. “Kami bersyukur laporan telah diterima dengan nomor SPSP2/260410000004/IV/2026/BAGYANDUAN,” ujarnya.

Kendati demikian, menurut Kuasa Hukum Glory Law Office & Partner, kami berharap kasus ini segera tuntas, juga mengapresiasi atensi Propam Mabes Polri.

“Diharapkan, sejumlah pihak untuk bersama-sama mengawasi, memonitor perjalanan perkara ini,” pungkasnya.

Sementara, dalam pernyataan Kapolsek IB 1 Kompol Fauzi Saleh, melalui Panit Riksa Ipda Febby Julian Pratama, pada Senin 30 Maret 2026, bahwa keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum dan teknis.

Baca Juga:  Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Polisi menyebut luka yang dialami korban tidak menghambat aktivitas sehari-hari. Selain itu, terdapat permintaan dari pihak korban agar tersangka tidak ditahan.

“Pada saat tersangka ditetapkan, sebenarnya kami siap melakukan penahanan. Namun ada permintaan dari korban agar pelaku tidak ditahan,” ujar Fauz.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Kepolisian menyatakan masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan yang diperkirakan keluar pada 19 April mendatang.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terbaru