WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Status lahan yang menjadi sengketa dan menutup akses jalan warga Cinde akhirnya mendapat titik terang. Kantor Pertanahan Kota Palembang menyebut Hak Guna Bangunan [HGB] Nomor 351 telah berakhir sejak 2020. Warga pun mendesak Wali Kota Palembang segera membuka kembali jalan yang mereka klaim sebagai fasilitas umum [fasum].
Kepastian itu terungkap setelah ratusan massa Masyarakat Cinde Bersatu [MCB] menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palembang untuk mempertanyakan legalitas lahan yang digunakan sebagai dasar penutupan jalan pada Senin 20 Oktober 2026.
Koordinator aksi sekaligus penasihat hukum MCB, Anton Nurdin, menegaskan bahwa berdasarkan keterangan BPN, tidak ada Sertifikat Hak Milik [SHM] di atas jalan yang ditutup tersebut. Legalitas yang tercatat, kata dia, hanya HGB Nomor 351 dan HGB Nomor 39.
“Kami tanyakan, apakah di atas jalan yang ditutup itu ada SHM Hak Milik? BPN jawab tidak ada. Legalitas mereka hanya SHGB 351 yang sudah mati sejak tahun 2020,” tegas Anton.
Pernyataan itu diperkuat Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran [PHP] Kantor Pertanahan Kota Palembang, Arif Pramana. Ia membenarkan bahwa HGB Nomor 351 telah berakhir pada 2020 dan tidak ada sertifikat lain di luar dua HGB yang tercatat pada lahan tersebut.
“Terhadap tanah tersebut terdiri dari dua SHGB dan tidak ada sertifikat di atasnya lagi,” ujar Arif.
Anton menegaskan, persoalan ini tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk menutup akses jalan masyarakat. Ia meluruskan narasi mengenai putusan pengadilan yang disebutnya hanya berkaitan dengan eksekusi penitipan lahan terhadap bangunan liar, bukan perintah untuk menutup jalan.
“Di putusan itu jelas dinyatakan, menutup akses jalan bukan wewenang pengadilan,” katanya.
Menurut Anton, jalan tersebut telah memiliki Surat Keputusan [SK] Wali Kota dan menjadi aset Pemerintah Kota Palembang. Ia menyebut jalan itu telah digunakan masyarakat sejak era 1960-an, bahkan sudah tiga kali dibangun dan dipelihara pemerintah.
“Jalan itu sudah ada SK Wali Kota, sudah menjadi aset Kota Palembang. Buktinya sudah tiga kali dibangun dan dipelihara oleh pemerintah. Bahkan sudah berganti nama. Jalan ini sudah digunakan masyarakat sejak tahun 60-an,” bebernya.
Anton juga merujuk aturan Kementerian ATR/BPN terkait tanah yang digunakan untuk kepentingan umum.
Sementara itu, Arif menjelaskan bahwa tanah yang telah menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti jalan, tidak boleh lagi dimasukkan dalam sertifikat apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, Arif menyebut bagian tanah yang telah menjadi fasum atau fasos wajib dikeluarkan dari sertifikat dalam proses yang sesuai aturan.
“Sampai hari ini pemilik HGB tersebut belum pernah mengajukan permohonan di kantor pertanahan,” ungkap Arif.
Bagi warga, penjelasan BPN menjadi modal untuk mendesak pemerintah kota segera mengambil tindakan. Mereka memastikan akan membawa bukti tertulis dari BPN kepada Wali Kota Palembang agar persoalan akses jalan tidak terus berlarut-larut.
“Awalnya kita minta kejelasan masalah nomor 351, benar memang sudah mati 2020. Yang kedua benar tidak ada sertifikat satu hamparan. Jadi kita minta ke Wali Kota untuk segera dibuka jalan,” ujar Edi Sucila, warga RT 12 RW 24.
Warga mengaku kecewa karena akses jalan di tengah permukiman justru tertutup, padahal mereka selama ini taat membayar pajak. Dampak sengketa tersebut, menurut mereka, bukan hanya mengganggu mobilitas, tetapi juga memicu tekanan psikologis bagi warga.
“Iya, ada yang meninggal gara-gara mikirin ini, Pak,” keluh Edi.
Atas kondisi itu, Anton secara terbuka mendesak Wali Kota Palembang agar tidak lagi menunda penyelesaian persoalan tersebut. Ia meminta jalan yang disebut MCB sebagai aset pemerintah dan fasilitas umum itu segera dibuka kembali.
“Masyarakat menunggu, minimal besok harus dibuka,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar kepentingan masyarakat luas ditempatkan di atas kepentingan pihak tertentu.
“Ini memang punya Pemerintah Kota, ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Jangan sampai dikalahkan oleh oligarki,” tandas Anton.
Kini, warga menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Palembang. Dengan status HGB Nomor 351 yang disebut telah berakhir sejak 2020 dan klaim bahwa jalan tersebut merupakan aset pemerintah,
MCB mendesak Wali Kota segera memastikan status hukum jalan sekaligus mengambil langkah sesuai kewenangannya agar akses masyarakat kembali terbuka.
Laporan/Editor Abror Vandozer


![ratusan massa Masyarakat Cinde Bersatu [MCB] menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palembang untuk mempertanyakan legalitas lahan yang digunakan sebagai dasar penutupan jalan pada Senin 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/Pertanahan-Nasional-BPN-Kota-Palembang-untuk-mempertanyakan-legalitas-lahan-yang-digunakan-sebagai-dasar-penutupan-jalan-pada-Senin-20-Oktober-2026.jpg)

![ratusan massa Masyarakat Cinde Bersatu [MCB] menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palembang untuk mempertanyakan legalitas lahan yang digunakan sebagai dasar penutupan jalan pada Senin 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/Pertanahan-Nasional-BPN-Kota-Palembang-untuk-mempertanyakan-legalitas-lahan-yang-digunakan-sebagai-dasar-penutupan-jalan-pada-Senin-20-Oktober-2026-225x129.jpg)
![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-225x129.jpg)




![ratusan massa Masyarakat Cinde Bersatu [MCB] menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palembang untuk mempertanyakan legalitas lahan yang digunakan sebagai dasar penutupan jalan pada Senin 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/Pertanahan-Nasional-BPN-Kota-Palembang-untuk-mempertanyakan-legalitas-lahan-yang-digunakan-sebagai-dasar-penutupan-jalan-pada-Senin-20-Oktober-2026-129x85.jpg)
![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-129x85.jpg)





![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

