Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan melaksanakan Tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat [KUR] Mikro dan pengelolaan aset kas besar [khasanah] pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu [KCP] Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis 12 Februari 2026.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kasi Penkum Kejati Sumsel] Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan sebanyak tujuh tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejaksaan Negeri Muara Enim, di antaranya EH selaku Pemimpin bank periode April 2022–Juli 2024, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023, PPD selaku Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023, serta empat perantara KUR Mikro masing-masing berinisial WAF, DS, JT, dan IH.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Terafliasi PT ABD

Dijelaskan Kasi Penkum, enam tersangka, yaitu EH, MAP, PPD, DS, JT, dan IH, ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Baca Juga:  Feby Deru Hadiri Fashion Show “Jelita Sriwijaya” Karya Tria Gunawan

“Sementara, tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena tengah menjalani penahanan sebagai terpidana dalam perkara lain,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis 12 Februari 2026.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu
Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya
Sekda Edward Candra Tegaskan Sistem Merit Sumsel Fokus Dampak Layanan
Feby Deru Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Talang Kepuh
Herman Deru Terima Audiensi Alumni IKPM Gontor Palembang
Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian
Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor
MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:29 WIB

Sekda Edward Candra Tegaskan Sistem Merit Sumsel Fokus Dampak Layanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:22 WIB

Feby Deru Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Talang Kepuh

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:16 WIB

Herman Deru Terima Audiensi Alumni IKPM Gontor Palembang

Berita Terbaru