Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT dan anaknya RA dilibas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] karena terpaut dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,6 miliar dari pengusaha [rekanan proyek].

Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT dan anaknya RA dilibas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] karena terpaut dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,6 miliar dari pengusaha [rekanan proyek].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Usai terjaring operasi tangkap tangan [OTT], kini oknum anggota DPRD Muara Enim KT beserta anaknya RA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan pemberian uang sebesar Rp1,6 miliar terpaut pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang [PUPR] Kabupaten Muara Enim.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” sebutnya dalam tuangan keterangan, Kamis 19 Februari 2026.

Baca Juga:  Feby Deru Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Talang Kepuh

Soal Aliran Dana Rp1,6 Miliar

Perkara ini bermula dari informasi adanya pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek terkait pencairan uang muka kegiatan irigasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan fakta-fakta yang menguatkan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa slip transfer uang senilai Rp1,6 miliar dari PT DCK kepada tersangka RA. Uang tersebut kemudian ditransfer kembali kepada tersangka KT,” jelas Kasi Penkum

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR yang terparkir di rumah tersangka KT. Mobil tersebut diduga dibeli menggunakan dana Rp1,6 miliar yang berasal dari pemberian pihak rekanan.

Baca Juga:  Respon Ratu Dewa, Evaluasi CFN-CFD, Kritik Warga Jadi Bahan Perbaikan

Ditahan 20 Hari

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, kontraktor, pihak perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan [ULP],” paparnya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Minggu, 19 April 2026 - 03:47 WIB

Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Berita Terbaru