WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Usai terjaring operasi tangkap tangan [OTT], kini oknum anggota DPRD Muara Enim KT beserta anaknya RA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan pemberian uang sebesar Rp1,6 miliar terpaut pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang [PUPR] Kabupaten Muara Enim.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” sebutnya dalam tuangan keterangan, Kamis 19 Februari 2026.
Soal Aliran Dana Rp1,6 Miliar
Perkara ini bermula dari informasi adanya pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek terkait pencairan uang muka kegiatan irigasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan fakta-fakta yang menguatkan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa slip transfer uang senilai Rp1,6 miliar dari PT DCK kepada tersangka RA. Uang tersebut kemudian ditransfer kembali kepada tersangka KT,” jelas Kasi Penkum
Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR yang terparkir di rumah tersangka KT. Mobil tersebut diduga dibeli menggunakan dana Rp1,6 miliar yang berasal dari pemberian pihak rekanan.
Ditahan 20 Hari
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, kontraktor, pihak perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan [ULP],” paparnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Laporan/Editor Abror Vandozer


![Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT dan anaknya RA dilibas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] karena terpaut dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,6 miliar dari pengusaha [rekanan proyek].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260218-WA0065_copy_800x449.jpg)





![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)








![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

