Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT dan anaknya RA dilibas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] karena terpaut dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,6 miliar dari pengusaha [rekanan proyek].

Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT dan anaknya RA dilibas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] karena terpaut dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,6 miliar dari pengusaha [rekanan proyek].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Usai terjaring operasi tangkap tangan [OTT], kini oknum anggota DPRD Muara Enim KT beserta anaknya RA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan pemberian uang sebesar Rp1,6 miliar terpaut pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang [PUPR] Kabupaten Muara Enim.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” sebutnya dalam tuangan keterangan, Kamis 19 Februari 2026.

Baca Juga:  Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Soal Aliran Dana Rp1,6 Miliar

Perkara ini bermula dari informasi adanya pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek terkait pencairan uang muka kegiatan irigasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan fakta-fakta yang menguatkan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa slip transfer uang senilai Rp1,6 miliar dari PT DCK kepada tersangka RA. Uang tersebut kemudian ditransfer kembali kepada tersangka KT,” jelas Kasi Penkum

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR yang terparkir di rumah tersangka KT. Mobil tersebut diduga dibeli menggunakan dana Rp1,6 miliar yang berasal dari pemberian pihak rekanan.

Baca Juga:  Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Ditahan 20 Hari

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, kontraktor, pihak perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan [ULP],” paparnya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru