Sengketa Lahan Sungai Gerong Memanas! Pemkab Banyuasin Siapkan Gugatan Perdata

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banyuasin Askolani Jasi menemui ratusan warga Sungai Gerong yang berunjuk rasa terkait sengketa lahan, Rabu 21 Januari 2026.

Bupati Banyuasin Askolani Jasi menemui ratusan warga Sungai Gerong yang berunjuk rasa terkait sengketa lahan, Rabu 21 Januari 2026.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Sengketa lahan di Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, kian memasuki fase krusial. Pemerintah Kabupaten Banyuasin secara terbuka menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum perdata guna memperoleh kepastian status kepemilikan lahan yang hingga kini diklaim sebagai aset PT Pertamina, namun di sisi lain diakui sebagai milik masyarakat setempat.

Langkah hukum ini dipertimbangkan setelah berbagai upaya komunikasi, koordinasi, dan mediasi lintas lembaga dinilai tidak menghasilkan titik temu.

Bupati Banyuasin, Askolani, menegaskan bahwa konflik tersebut tidak semata berdampak pada warga, tetapi juga telah menyentuh langsung kepentingan strategis pemerintah daerah.

“Yang bermasalah bukan hanya masyarakat. Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga terdampak. Di sana ada kantor Danramil, Kapolsek, sekolah, kantor lurah hingga camat. Artinya, ini juga masalah pemerintah daerah,” ujar Askolani saat menemui massa aksi warga Sungai Gerong di depan Kantor Bupati Banyuasin, Rabu 21 Januari 2026.

Keberadaan berbagai fasilitas publik dan institusi pemerintahan di atas lahan yang disengketakan menempatkan Pemkab Banyuasin dalam posisi yang tidak sederhana.

Selain persoalan sosial dan historis penguasaan lahan oleh masyarakat, pemerintah daerah menghadapi risiko administratif dan hukum apabila status tanah tidak segera ditetapkan secara sah.
Menurut Askolani, sejak awal masa jabatannya, Pemkab Banyuasin telah berupaya menempuh jalur persuasif.

Baca Juga:  Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil

Komunikasi dilakukan dengan PT Pertamina, kementerian terkait, hingga DPR RI Komisi VII. Bahkan, dua kali pertemuan telah digelar bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional [ATR/BPN].

Namun, perbedaan pandangan mendasar terkait status lahan menjadi hambatan utama. Pertamina tetap berpegang pada klaim aset perusahaan, sementara masyarakat meyakini lahan tersebut merupakan tanah yang telah lama mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.

Ketiadaan kesepakatan mendorong Pemkab Banyuasin mempertimbangkan eskalasi penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

“Karena belum ada titik temu, kami akan mengkaji langkah hukum. Kami akan meminta bantuan Kejaksaan Negeri dan BPN untuk melihat kemungkinan gugatan perdata,” tegas Askolani.

Kajian gugatan perdata ini, lanjutnya, dimaksudkan sebagai langkah terakhir untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dan mengikat semua pihak. Pemerintah daerah menilai, ketidakjelasan status lahan yang berlarut-larut hanya akan memperpanjang konflik dan menimbulkan keresahan sosial.

Baca Juga:  KAMPB Sumsel Desak Wali Kota Palembang Evaluasi dan Copot Kadisdik

Di hadapan warga yang berunjuk rasa, Bupati Banyuasin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap melindungi masyarakat Sungai Gerong. Ia meminta warga tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa selama proses penyelesaian berlangsung.

“Saya tegaskan, ada demo atau tidak ada demo, persoalan ini tetap kami tindaklanjuti sampai ada titik penyelesaian. Selama saya menjabat, masyarakat tetap tinggal di sana,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah represif di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Rencana gugatan perdata ini menandai fase baru dalam penanganan sengketa lahan Sungai Gerong.

Sikap Pemkab Banyuasin menunjukkan keseriusan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum formal apabila jalur komunikasi dan administrasi tidak mampu memberikan solusi yang adil dan pasti.

Ke depan, publik menanti bagaimana peran Kejaksaan, BPN, serta sikap resmi PT Pertamina dalam proses hukum yang berpotensi menjadi preseden penting bagi penyelesaian konflik agraria antara negara, BUMN, dan masyarakat.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Wali Kota Ratu Dewa bersama Gubernur HD Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel
Gerindra Sebar 20 Ribu Paket Sembako dalam Semarak HUT ke-18, Ratu Dewa Apresiasi Aksi Nyata bagi Masyarakat Marginal
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !
Dugaan Korupsi Bea dan Cukai Jakarta, Kejagung Diminta Ambil Tindakan
Dua Penyidik Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Dokumen Internal Kepolisian Diduga Bocor
Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Terafliasi PT ABD
Cak Imin Lantik Pengurus DPW PKB Se-Indonesia, PKB Sumsel Targetkan 11 Kursi DPRD 2029
Gelegar Sriwijaya Open Race Bupati OKU Timur Championship 2026, 322 Pembalap Adu Kecepatan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:17 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Gubernur HD Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:43 WIB

Gerindra Sebar 20 Ribu Paket Sembako dalam Semarak HUT ke-18, Ratu Dewa Apresiasi Aksi Nyata bagi Masyarakat Marginal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

Dua Penyidik Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Dokumen Internal Kepolisian Diduga Bocor

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:49 WIB

Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Terafliasi PT ABD

Berita Terbaru