Sengketa Lahan Sungai Gerong Memanas! Pemkab Banyuasin Siapkan Gugatan Perdata

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banyuasin Askolani Jasi menemui ratusan warga Sungai Gerong yang berunjuk rasa terkait sengketa lahan, Rabu 21 Januari 2026.

Bupati Banyuasin Askolani Jasi menemui ratusan warga Sungai Gerong yang berunjuk rasa terkait sengketa lahan, Rabu 21 Januari 2026.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Sengketa lahan di Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, kian memasuki fase krusial. Pemerintah Kabupaten Banyuasin secara terbuka menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum perdata guna memperoleh kepastian status kepemilikan lahan yang hingga kini diklaim sebagai aset PT Pertamina, namun di sisi lain diakui sebagai milik masyarakat setempat.

Langkah hukum ini dipertimbangkan setelah berbagai upaya komunikasi, koordinasi, dan mediasi lintas lembaga dinilai tidak menghasilkan titik temu.

Bupati Banyuasin, Askolani, menegaskan bahwa konflik tersebut tidak semata berdampak pada warga, tetapi juga telah menyentuh langsung kepentingan strategis pemerintah daerah.

“Yang bermasalah bukan hanya masyarakat. Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga terdampak. Di sana ada kantor Danramil, Kapolsek, sekolah, kantor lurah hingga camat. Artinya, ini juga masalah pemerintah daerah,” ujar Askolani saat menemui massa aksi warga Sungai Gerong di depan Kantor Bupati Banyuasin, Rabu 21 Januari 2026.

Keberadaan berbagai fasilitas publik dan institusi pemerintahan di atas lahan yang disengketakan menempatkan Pemkab Banyuasin dalam posisi yang tidak sederhana.

Selain persoalan sosial dan historis penguasaan lahan oleh masyarakat, pemerintah daerah menghadapi risiko administratif dan hukum apabila status tanah tidak segera ditetapkan secara sah.
Menurut Askolani, sejak awal masa jabatannya, Pemkab Banyuasin telah berupaya menempuh jalur persuasif.

Baca Juga:  Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Komunikasi dilakukan dengan PT Pertamina, kementerian terkait, hingga DPR RI Komisi VII. Bahkan, dua kali pertemuan telah digelar bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional [ATR/BPN].

Namun, perbedaan pandangan mendasar terkait status lahan menjadi hambatan utama. Pertamina tetap berpegang pada klaim aset perusahaan, sementara masyarakat meyakini lahan tersebut merupakan tanah yang telah lama mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.

Ketiadaan kesepakatan mendorong Pemkab Banyuasin mempertimbangkan eskalasi penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

“Karena belum ada titik temu, kami akan mengkaji langkah hukum. Kami akan meminta bantuan Kejaksaan Negeri dan BPN untuk melihat kemungkinan gugatan perdata,” tegas Askolani.

Kajian gugatan perdata ini, lanjutnya, dimaksudkan sebagai langkah terakhir untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dan mengikat semua pihak. Pemerintah daerah menilai, ketidakjelasan status lahan yang berlarut-larut hanya akan memperpanjang konflik dan menimbulkan keresahan sosial.

Baca Juga:  Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Di hadapan warga yang berunjuk rasa, Bupati Banyuasin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap melindungi masyarakat Sungai Gerong. Ia meminta warga tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa selama proses penyelesaian berlangsung.

“Saya tegaskan, ada demo atau tidak ada demo, persoalan ini tetap kami tindaklanjuti sampai ada titik penyelesaian. Selama saya menjabat, masyarakat tetap tinggal di sana,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah represif di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Rencana gugatan perdata ini menandai fase baru dalam penanganan sengketa lahan Sungai Gerong.

Sikap Pemkab Banyuasin menunjukkan keseriusan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum formal apabila jalur komunikasi dan administrasi tidak mampu memberikan solusi yang adil dan pasti.

Ke depan, publik menanti bagaimana peran Kejaksaan, BPN, serta sikap resmi PT Pertamina dalam proses hukum yang berpotensi menjadi preseden penting bagi penyelesaian konflik agraria antara negara, BUMN, dan masyarakat.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru