Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang periode 2022–2027 didampingi Kuasa Hukumnya Ahhiar Apriadi SH melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

Pengurus Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang periode 2022–2027 didampingi Kuasa Hukumnya Ahhiar Apriadi SH melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengurus Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang periode 2022–2027 melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

Laporan tersebut disampaikan oleh pengurus inti yayasan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB].

Mereka mengaku diberhentikan secara tidak prosedural setelah mengungkap dugaan penyalahgunaan dana yang diduga dilakukan oleh oknum Pembina Yayasan.

Kuasa hukum pelapor, Ahhiar Apriadi SH menyebut dugaan penyelewengan dana antara lain berupa pembelian emas seberat satu kilogram menggunakan dana yayasan yang disimpan dalam safe deposit box pribadi Ketua Pembina.

Baca Juga:  Musola Baitul Maghfurin Masuk Tahap Akhir, Satgas TMMD ke-129 Genjot Finishing

Selain itu, terdapat dugaan pengalihan dana yayasan sebesar Rp3 miliar dalam bentuk penyertaan modal kepada pihak rekanan pembina. Menurut Ahhiar, pengalihan dana tersebut diduga melanggar AD/ART yayasan serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Ia juga menyebut adanya investasi berisiko tinggi tanpa kajian yang dinilai merugikan keuangan lembaga.

Baca Juga:  Tak Sekadar Rampung, Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Tower Tandon Air Berfungsi Maksimal

Selain dugaan penyimpangan keuangan, Bendahara yayasan berinisial BA melaporkan dugaan ancaman kekerasan ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLB/B/2034/VII/2025/SPKT.

Pihak pengurus membantah tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada mereka dan menyatakan tuduhan tersebut sebagai upaya pengalihan isu. Mereka juga menyatakan siap menjalani audit independen.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Pembina Yayasan belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB