Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang periode 2022–2027 didampingi Kuasa Hukumnya Ahhiar Apriadi SH melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

Pengurus Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang periode 2022–2027 didampingi Kuasa Hukumnya Ahhiar Apriadi SH melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengurus Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang periode 2022–2027 melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

Laporan tersebut disampaikan oleh pengurus inti yayasan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB].

Mereka mengaku diberhentikan secara tidak prosedural setelah mengungkap dugaan penyalahgunaan dana yang diduga dilakukan oleh oknum Pembina Yayasan.

Kuasa hukum pelapor, Ahhiar Apriadi SH menyebut dugaan penyelewengan dana antara lain berupa pembelian emas seberat satu kilogram menggunakan dana yayasan yang disimpan dalam safe deposit box pribadi Ketua Pembina.

Baca Juga:  Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Selain itu, terdapat dugaan pengalihan dana yayasan sebesar Rp3 miliar dalam bentuk penyertaan modal kepada pihak rekanan pembina. Menurut Ahhiar, pengalihan dana tersebut diduga melanggar AD/ART yayasan serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Ia juga menyebut adanya investasi berisiko tinggi tanpa kajian yang dinilai merugikan keuangan lembaga.

Baca Juga:  AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Selain dugaan penyimpangan keuangan, Bendahara yayasan berinisial BA melaporkan dugaan ancaman kekerasan ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLB/B/2034/VII/2025/SPKT.

Pihak pengurus membantah tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada mereka dan menyatakan tuduhan tersebut sebagai upaya pengalihan isu. Mereka juga menyatakan siap menjalani audit independen.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Pembina Yayasan belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai
Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Berita Terbaru