Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang periode 2022–2027 didampingi Kuasa Hukumnya Ahhiar Apriadi SH melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

Pengurus Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang periode 2022–2027 didampingi Kuasa Hukumnya Ahhiar Apriadi SH melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengurus Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang periode 2022–2027 melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

Laporan tersebut disampaikan oleh pengurus inti yayasan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB].

Mereka mengaku diberhentikan secara tidak prosedural setelah mengungkap dugaan penyalahgunaan dana yang diduga dilakukan oleh oknum Pembina Yayasan.

Kuasa hukum pelapor, Ahhiar Apriadi SH menyebut dugaan penyelewengan dana antara lain berupa pembelian emas seberat satu kilogram menggunakan dana yayasan yang disimpan dalam safe deposit box pribadi Ketua Pembina.

Baca Juga:  Wali Kota Ratu Dewa Terima Audiensi IKPM Djaja Yogyakarta, Bahas Asrama hingga Seminar Kebudayaan

Selain itu, terdapat dugaan pengalihan dana yayasan sebesar Rp3 miliar dalam bentuk penyertaan modal kepada pihak rekanan pembina. Menurut Ahhiar, pengalihan dana tersebut diduga melanggar AD/ART yayasan serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Ia juga menyebut adanya investasi berisiko tinggi tanpa kajian yang dinilai merugikan keuangan lembaga.

Baca Juga:  Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Selain dugaan penyimpangan keuangan, Bendahara yayasan berinisial BA melaporkan dugaan ancaman kekerasan ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLB/B/2034/VII/2025/SPKT.

Pihak pengurus membantah tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada mereka dan menyatakan tuduhan tersebut sebagai upaya pengalihan isu. Mereka juga menyatakan siap menjalani audit independen.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Pembina Yayasan belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB