Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang periode 2022–2027 didampingi Kuasa Hukumnya Ahhiar Apriadi SH melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

Pengurus Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang periode 2022–2027 didampingi Kuasa Hukumnya Ahhiar Apriadi SH melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengurus Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang periode 2022–2027 melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

Laporan tersebut disampaikan oleh pengurus inti yayasan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB].

Mereka mengaku diberhentikan secara tidak prosedural setelah mengungkap dugaan penyalahgunaan dana yang diduga dilakukan oleh oknum Pembina Yayasan.

Kuasa hukum pelapor, Ahhiar Apriadi SH menyebut dugaan penyelewengan dana antara lain berupa pembelian emas seberat satu kilogram menggunakan dana yayasan yang disimpan dalam safe deposit box pribadi Ketua Pembina.

Baca Juga:  Kolonel Arry Hendrawan Resmi Jabat Danlanal Palembang

Selain itu, terdapat dugaan pengalihan dana yayasan sebesar Rp3 miliar dalam bentuk penyertaan modal kepada pihak rekanan pembina. Menurut Ahhiar, pengalihan dana tersebut diduga melanggar AD/ART yayasan serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Ia juga menyebut adanya investasi berisiko tinggi tanpa kajian yang dinilai merugikan keuangan lembaga.

Baca Juga:  Palembang Menyapa Sejarah: Lima Hari Lima Malam Tak Pernah Padam

Selain dugaan penyimpangan keuangan, Bendahara yayasan berinisial BA melaporkan dugaan ancaman kekerasan ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLB/B/2034/VII/2025/SPKT.

Pihak pengurus membantah tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada mereka dan menyatakan tuduhan tersebut sebagai upaya pengalihan isu. Mereka juga menyatakan siap menjalani audit independen.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Pembina Yayasan belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Wali Kota Ratu Dewa bersama Gubernur HD Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel
Sekda Palembang Hadiri Peresmian Gedung Sekretariat FPI Sumsel
Pertama di Sumatera ! Gedung Teknik Unsri Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau
Gerindra Sebar 20 Ribu Paket Sembako dalam Semarak HUT ke-18, Ratu Dewa Apresiasi Aksi Nyata bagi Masyarakat Marginal
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !
Dugaan Korupsi Bea dan Cukai Jakarta, Kejagung Diminta Ambil Tindakan
Dua Penyidik Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Dokumen Internal Kepolisian Diduga Bocor
Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Terafliasi PT ABD

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:17 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Gubernur HD Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel

Senin, 9 Februari 2026 - 09:02 WIB

Sekda Palembang Hadiri Peresmian Gedung Sekretariat FPI Sumsel

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:55 WIB

Pertama di Sumatera ! Gedung Teknik Unsri Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:43 WIB

Gerindra Sebar 20 Ribu Paket Sembako dalam Semarak HUT ke-18, Ratu Dewa Apresiasi Aksi Nyata bagi Masyarakat Marginal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !

Berita Terbaru