Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang periode 2022–2027 didampingi Kuasa Hukumnya Ahhiar Apriadi SH melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

Pengurus Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang periode 2022–2027 didampingi Kuasa Hukumnya Ahhiar Apriadi SH melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengurus Yayasan Pesantren Tahfidz Nurul Quran Palembang periode 2022–2027 melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan.

Laporan tersebut disampaikan oleh pengurus inti yayasan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB].

Mereka mengaku diberhentikan secara tidak prosedural setelah mengungkap dugaan penyalahgunaan dana yang diduga dilakukan oleh oknum Pembina Yayasan.

Kuasa hukum pelapor, Ahhiar Apriadi SH menyebut dugaan penyelewengan dana antara lain berupa pembelian emas seberat satu kilogram menggunakan dana yayasan yang disimpan dalam safe deposit box pribadi Ketua Pembina.

Baca Juga:  Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Selain itu, terdapat dugaan pengalihan dana yayasan sebesar Rp3 miliar dalam bentuk penyertaan modal kepada pihak rekanan pembina. Menurut Ahhiar, pengalihan dana tersebut diduga melanggar AD/ART yayasan serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Ia juga menyebut adanya investasi berisiko tinggi tanpa kajian yang dinilai merugikan keuangan lembaga.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Jalan Radial Kembali Disorot, Polisi Klarifikasi Alasan

Selain dugaan penyimpangan keuangan, Bendahara yayasan berinisial BA melaporkan dugaan ancaman kekerasan ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLB/B/2034/VII/2025/SPKT.

Pihak pengurus membantah tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada mereka dan menyatakan tuduhan tersebut sebagai upaya pengalihan isu. Mereka juga menyatakan siap menjalani audit independen.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Pembina Yayasan belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik
10 Catar Akpol Mundur, Polda Sumsel Perketat Tahapan Ujian
Opsgaktibplin di 11 Polsek Polda Sumsel: Pelanggaran Administratif hingga Urine Positif
Dua Sopir Angkot di Palembang Nyambi Maling Motor Diringkus
Warga hingga Wisatawan Antusias CFD, Jadi Agenda Mingguan
Herman Deru dan Bobby Nasution Pastikan Pemulangan 16 Jenazah Korban Bus ALS Ditanggung Pemerintah
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

Senin, 11 Mei 2026 - 14:17 WIB

10 Catar Akpol Mundur, Polda Sumsel Perketat Tahapan Ujian

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB

Opsgaktibplin di 11 Polsek Polda Sumsel: Pelanggaran Administratif hingga Urine Positif

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:12 WIB

Dua Sopir Angkot di Palembang Nyambi Maling Motor Diringkus

Berita Terbaru

Ratusan peserta Catar Akpol 2026 tengah menjalani tes strategis berupa Computer Assisted Test [CAT] Asesmen Mental Ideologi [AMI] serta Inventory Penelusuran Mental Kepribadian [PMK], Senin 11 Mei 2026.

Headlines

10 Catar Akpol Mundur, Polda Sumsel Perketat Tahapan Ujian

Senin, 11 Mei 2026 - 14:17 WIB