Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pelarian Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] kandas! Setelah buron hampir tiga bulan dan masuk daftar pencarian orang [DPO] Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026, pria tersebut berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

“Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan, saat terpidana berada di rumah tetangganya usai pulang dari kebun,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulis pada Sabtu 23 Mei 2026.

Vanny menyebut Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [TPKS]. Ia terbukti melakukan perbuatan seksual fisik terhadap tubuh korban dengan tujuan merendahkan harkat dan martabat korban.

Baca Juga:  Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1478 K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan bulan terhadap Fahrul Rozi. “Namun, alih-alih menjalani hukuman, terpidana justru menghilang hingga masuk daftar buronan Kejari Musi Banyuasin,” ujarnya.

Informasi keberadaan Fahrul diperoleh Tim Tabur Kejati Sumsel dari masyarakat. Aparat kemudian melakukan pemetaan dan pengintaian terhadap aktivitas buronan tersebut yang diketahui setiap hari beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari pantauan petugas.

Baca Juga:  Hitungan Menit, Pembunuh Lansia di OKU Timur Diringkus

Strategi persembunyian itu akhirnya gagal. Tim Tabur Kejati Sumsel yang telah beberapa hari melakukan pemantauan langsung bergerak begitu Fahrul kembali dari kebun.

“Tanpa perlawanan berarti, terpidana berhasil diamankan,” kata Kasi Penkum.

Usai ditangkap, Fahrul langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum dan eksekusi pidana.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan tidak akan memberi ruang aman bagi para buronan yang mencoba menghindari hukuman. “Tidak ada tempat aman bagi DPO. Cepat atau lambat akan kami tangkap,” tegas Vanny melanjutkan.

Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lain yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan paksa oleh Tim Tabur.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB