Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pelarian Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] kandas! Setelah buron hampir tiga bulan dan masuk daftar pencarian orang [DPO] Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026, pria tersebut berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

“Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan, saat terpidana berada di rumah tetangganya usai pulang dari kebun,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulis pada Sabtu 23 Mei 2026.

Vanny menyebut Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [TPKS]. Ia terbukti melakukan perbuatan seksual fisik terhadap tubuh korban dengan tujuan merendahkan harkat dan martabat korban.

Baca Juga:  Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1478 K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan bulan terhadap Fahrul Rozi. “Namun, alih-alih menjalani hukuman, terpidana justru menghilang hingga masuk daftar buronan Kejari Musi Banyuasin,” ujarnya.

Informasi keberadaan Fahrul diperoleh Tim Tabur Kejati Sumsel dari masyarakat. Aparat kemudian melakukan pemetaan dan pengintaian terhadap aktivitas buronan tersebut yang diketahui setiap hari beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari pantauan petugas.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Strategi persembunyian itu akhirnya gagal. Tim Tabur Kejati Sumsel yang telah beberapa hari melakukan pemantauan langsung bergerak begitu Fahrul kembali dari kebun.

“Tanpa perlawanan berarti, terpidana berhasil diamankan,” kata Kasi Penkum.

Usai ditangkap, Fahrul langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum dan eksekusi pidana.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan tidak akan memberi ruang aman bagi para buronan yang mencoba menghindari hukuman. “Tidak ada tempat aman bagi DPO. Cepat atau lambat akan kami tangkap,” tegas Vanny melanjutkan.

Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lain yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan paksa oleh Tim Tabur.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎
Kapolres OKU Timur Tak Berikan Toleransi bagi Pelaku Karhutla
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎
Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:22 WIB

Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:20 WIB

Kapolres OKU Timur Tak Berikan Toleransi bagi Pelaku Karhutla

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:15 WIB

Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Berita Terbaru