Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa [Kades] Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim

Kepala Desa [Kades] Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim "LC" dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kepala Desa [Kades] Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim “LC” dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/387/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan yang dibuat pada Jumat 13 Maret 2026.

Pelapor bernama Achmad Azhari [42], warga Palembang, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari lima mantan perangkat Desa Betung. Dalam laporan tersebut, “LC” yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Betung dilaporkan terkait dugaan penggelapan hak para perangkat desa.

Achmad Azhari menjelaskan, persoalan bermula pada 1 Oktober 2020 ketika lima kliennya diberhentikan dari jabatan sebagai perangkat desa. Keputusan pemberhentian tersebut kemudian digugat melalui jalur hukum, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang hingga Mahkamah Agung.

“Hasil putusan pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa tersebut batal atau tidak sah,” ujar Achmad Azhari.

Meski telah ada putusan pengadilan yang memenangkan para perangkat desa, menurutnya hingga kini hak-hak mereka tidak pernah dipenuhi.

Ia menyebut para korban tidak menerima gaji maupun hak lainnya selama menjabat sebagai perangkat desa.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Akibatnya, lima korban tersebut mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta karena gaji dan hak lainnya tidak dibayarkan selama hampir lima tahun.

Dalam laporan itu, pelapor menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain laporan, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa fotokopi putusan pengadilan, di antaranya putusan PTUN Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan hingga putusan Mahkamah Agung.

Kasus tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Sumatera Selatan dan saat ini masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Salah satu korban, Dedi Irawan, yang didampingi tim penasihat hukumnya mengatakan laporan tersebut dibuat karena hingga saat ini hak para perangkat desa yang diberhentikan belum juga dipenuhi oleh kepala desa.

Menurut Achmad Azhari, kliennya telah menempuh berbagai proses hukum sejak diberhentikan pada 1 Oktober 2020. Perkara tersebut bahkan telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan seluruh gugatan dimenangkan oleh pihaknya.

“Klien kami sudah menempuh proses hukum dari PTUN hingga Mahkamah Agung dan semuanya dimenangkan. Namun kepala desa hanya menerbitkan SK saja tanpa melaksanakan kewajiban lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Ia menegaskan kewajiban yang dimaksud antara lain pembayaran gaji dan tunjangan, serta memberikan kesempatan kepada para perangkat desa untuk kembali bekerja sebagaimana mestinya.

Namun menurutnya, para perangkat desa tidak dapat kembali berkantor karena kantor desa disebut ditutup oleh kepala desa.

Achmad menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mulai dari melapor ke kecamatan, inspektorat hingga pemerintah kabupaten. Bahkan pihaknya juga telah mengajukan proses eksekusi putusan pengadilan.

Namun hingga kini, kata dia, kepala desa yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses tersebut. Ia menyebut terdapat lima orang perangkat desa yang menjadi korban dan telah memberikan kuasa hukum kepadanya untuk memperjuangkan hak mereka.

Karena itu, pihaknya akhirnya memutuskan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ke pihak kepolisian.
Achmad berharap pemerintah daerah, baik bupati maupun pihak kecamatan, dapat ikut menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Apalagi kami juga sudah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti masalah ini, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” katanya.

Laporan YZ | Editor AbV

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru

Bayumi AP SE MSi [Praktisi Pendidikan dan Ketua Komunitas]

Opini

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:23 WIB

PALUNG LAUT DALAM LUKISAN YAYA MARIA

Sastra

PALUNG LAUT DALAM LUKISAN YAYA MARIA

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:47 WIB

Sebanyak 115 anak dan remaja dari 20 kecamatan di Kabupaten OKU Timur mengikuti Festival Anak Shaleh Indonesia [FASI] Tahun 2026. Kegiatan perdana di tingkat kabupaten ini dibuka Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM di Balai Rakyat Setda OKU Timur, Rabu 19 Agustus 2026.

Advertorial

FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:21 WIB