“Ganja ini rencananya akan dikirim ke Lampung. Barang haram itu diduga dikendalikan seseorang dari dalam Lapas. Hal ini kami masih kami selidiki,” ujar dia.
Dia menjelaskan ganja tersebut dibawa tersangka menggunakan becak dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Lampung melalui pengangkutan darat.
Pengakuan MR ganja tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SM, warga Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal.
“Pelaku SM masih dalam pengejaran,” jelas Kapolres Madina.
Polisi menjerat tersangka MR dengan Pasal 155 ayat (2) subsider Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JFA)
Halaman : 1 2



















