WIDEAONE.COM, BANYUASIN | Narkotika sebagai Extra Ordinary Crime yang merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan dilintas provinsi bahkan antar negara dan dapat menjadi ancaman serius karena merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.
Oleh sebab itu, Kepolisian Republik Indonesia terus gencar melakukan pengungkapan-pengungkapan terhadap kejahatan luar biasa ini.
Terbukti pada awal tahun 2023, Polisi Resort [Polres] Banyuasin memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 1.271 Gram jenis sabu yang merupakan hasil dari ungkapan Bulan Januari.
Sebelum Pemusnahan, dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Laboratium Foresik [labfor] Polri untuk membuktikan keaslian barang bukti tersebut dengan menggunakan cairan zat kimia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya