Bambang juga menjelaskan bahwa KPH sebagai vektor pembangunan kehutanan di tingkat tapak yang perlu mendapat dukungan dari semua pemangku kepentingan (stakeholders). Dirinya menekankan, perlunya pengawalan implementasi tugas dan fungsi UPTD KPH dalam pengelolaan hutan lestari dan pengendalian perubahan iklim.
“Kerja-kerja lapangan intensif berbasis tapak (resort based management) perlu terus ditingkatkan dalam menanggulangi triple planetery crisis (perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati),” jelas Bambang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Kementerian LHK, Drasospolino pada acara tersebut menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Perpres NEK).
“Untuk mendukung aksi penurunan emisi GRK dan peningkatan serapan emisi GRK sektor kehutanan diperlukan tata kelola karbon, salah satunya melalui perdagangan karbon,” terang Drasospolino.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



















