Perdagangan karbon dikembangkan karena dinilai berpotensi mengurangi emisi GRK dengan biaya ekonomis. Mekanisme perdagangan karbon juga akan berkontribusi untuk mencapai target pengurangan emisi GRK dan pencapaian Net Zero Emission secara global.
Pembiayaan pencapaian target penurunan emisi GRK Nasional dapat berasal dari berbagai sumber yaitu dari mekanisme pasar maupun non-pasar. Pembiayaan melalui mekanisme pasar dapat berasal dari perdagangan emisi dan Offset emisi. Pembiayaan melalui mekanisme non-pasar dapat berasal dari anggaran pemerintah, donor internasional (bilateral dan multilateral) maupun dari swasta.
Aksi Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi GRK dilakukan melalui 3 (tiga) skema yaitu: (1) Mekanisme non pasar Result Based Payment (RBP); (2) Mekanisme berbasis pasar melalui perdagangan karbon; dan (3) Pajak atas karbon.
Dalam skema mekanisme non pasar seperti Result Based Payment (RBP), Indonesia mendapat pengakuan dari komunitas global atas keberhasilan pengurangan emisi GRK dari kegiatan Deforestasi dan degradasi hutan. Pengakuan itu berupa persetujuan dari GCF untuk mengucurkan dana sebesar 103,8 Juta USD sebagai pembayaran kinerja/ Result Based Payment program REDD+.
Hal ini juga menjadi bukti komitmen dan aksi nyata Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Pembayaran Berbasis Hasil (Result Based Payment) REDD+ merupakan pembayaran atas keberhasilan penurunan emisi yang telah diverifikasi oleh Tim Teknis Independen yang ditunjuk oleh sekretariat UNFCCC.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



















