Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kunci Strategis Kurangi Emisi Sektor Kehutanan

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi aksi mitigasi perubahan iklim dan perdagangan karbon sektor kehutanan di KPH

Sosialisasi aksi mitigasi perubahan iklim dan perdagangan karbon sektor kehutanan di KPH

Perdagangan karbon dikembangkan karena dinilai berpotensi mengurangi emisi GRK dengan biaya ekonomis. Mekanisme perdagangan karbon juga akan berkontribusi untuk mencapai target pengurangan emisi GRK dan pencapaian Net Zero Emission secara global.

Pembiayaan pencapaian target penurunan emisi GRK Nasional dapat berasal dari berbagai sumber yaitu dari mekanisme pasar maupun non-pasar. Pembiayaan melalui mekanisme pasar dapat berasal dari perdagangan emisi dan Offset emisi. Pembiayaan melalui mekanisme non-pasar dapat berasal dari anggaran pemerintah, donor internasional (bilateral dan multilateral) maupun dari swasta.

Baca Juga:  Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Aksi Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi GRK dilakukan melalui 3 (tiga) skema yaitu: (1) Mekanisme non pasar Result Based Payment (RBP); (2) Mekanisme berbasis pasar melalui perdagangan karbon; dan (3) Pajak atas karbon.

Dalam skema mekanisme non pasar seperti Result Based Payment (RBP), Indonesia mendapat pengakuan dari komunitas global atas keberhasilan pengurangan emisi GRK dari kegiatan Deforestasi dan degradasi hutan. Pengakuan itu berupa persetujuan dari GCF untuk mengucurkan dana sebesar 103,8 Juta USD sebagai pembayaran kinerja/ Result Based Payment program REDD+.

Baca Juga:  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Hal ini juga menjadi bukti komitmen dan aksi nyata Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Pembayaran Berbasis Hasil (Result Based Payment) REDD+ merupakan pembayaran atas keberhasilan penurunan emisi yang telah diverifikasi oleh Tim Teknis Independen yang ditunjuk oleh sekretariat UNFCCC.

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Berita Terbaru