“Sebelum menuju ke aksi mitigasi perubahan iklim dan perdagangan karbon sektor di KPH, saya ingin mengajak kepada seluruh Kepala Dinas yang membidangi kehutanan untuk mendampingi Gubernur di seluruh Indonesia,” pinta Bambang.
Bambang menerangkan bahwa telah sejak lama dirinya berharap besar kepada para kepala dinas, yang secara jelas bahwa kewenangan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 untuk mengelola Hutan Lindung dan Hutan Produksi dalam pelaksanaannya.
“Ini penting, karena di tangan Kepala Dinas lah pembangunan kehutanan yang ada di seluruh Indonesia akan bisa berjalan baik, maka dari itu jaga dan kelola Hutan Lindung dan Hutan Produksi dalam satu kesatuan kebijakan,” ucap Bambang.
Peran UPTD KPH pada dasarnya membantu kepala dinas provinsi yang membidangi kehutanan, karena dalam UU No 23 Tahun 2014 tidak ada lagi kewenangan kehutanan di kabupaten tapi dikawal oleh para kepala UPTD KPH. Sekali lagi Bambang menegaskan kepada para kepala KPH untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi hingga pada tingkat tapak, karena hal itu merupakan kunci keberhasilan dalam pengelolaan hutan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



















