Selanjutnya, dalam kegiatan penurunan emisi GRK dengan mekanisme berbasis pasar melalui kegiatan jual beli unit karbon, Drasospolino menyampaikan bahwa perdagangan karbon dapat dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri, baik melalui pasar karbon melalui Bursa Karbon dan/atau perdagangan langsung. Menurutnya, perdagangan karbon merupakan wujud campur tangan Pemerintah yang diharapkan efektif untuk meningkatkan upaya mitigasi perubahan iklim.
Perdagangan karbon memiliki dua mekanisme utama yaitu perdagangan emisi dan offset emisi. Mekanisme perdagangan emisi atau yang biasa disebut juga sebagai sistem cap and trade, para pelaku usaha (perusahaan atau organisasi) wajib mengurangi emisi GRK dengan ditetapkannya Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) atau emission cap. Untuk mekanisme offset emisi/ offset karbon, yang diperjualbelikan adalah hasil penurunan emisi atau peningkatan penyerapan/penyimpanan karbon.
Penurunan emisi GRK ini diperoleh melalui pelaksanaan kegiatan/aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim. Oleh karena itu biasanya pada awal aksi mitigasi yang dilakukan oleh pelaku usaha, harus bisa dibuktikan terkait praktik atau teknologi yang digunakan (common practice), meliputi praktik/ teknologi sebelum adanya aksi mitigasi untuk mengetahui emisi baseline untuk kemudian pada akhir periode, diukur/diverifikasi pencapaian dari hasil aksi mitigasinya melalui proses yang biasa disebut MRV (Monitoring, Reporting and Verification). (JFA)



















