WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Lima dari 19 oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang dipecat atas tindakan razia liar atau ilegal sehingga memicu kecelakaan lalu lintas [Lakalantas] beruntus di Jalan Raya Sriwijaya Palembang.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengungkap keputusan atas pemecatan terhadap lima orang tersebut didasari dengan putusan Majelis Hukuman Disiplin Pemerintah Kota Palembang, dengan diketuai Sekretaris Daerah, BKPSDM [Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Asisten I dan III.
“Dari hasil pemeriksaan melibatkan tim gabungan, maka lima dari 19 oknum petugas dipecat,” ujarnya dalam keterangan kepada WIDEAZONE.com, Senin 4 Mei 2026.
Kelima oknum yang dipecat, kata Jamiah merupakan PPPK [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]. Sementara 14 oknum petugas terdampak sanksi administratif pengurangan gaji, mutasi ke kawasan ujung kota, dan penempatan khusus di Pulau Kemaro.
“Putusan tersebut sudah melalui pertimbangan secara komprehensif,” sebutnya.
Jamiah mengimbau jangan bermain-main dengan tindakan atau pun perilaku semacam itu [menyalahi prosedur]. Bagi petugas Dishub lainnya jangan melakukan razia ilegal.
“Kalau pun menggelar razia, pihak terkait harus dilibatkan, seperti Kepolisian atau gabungaan. Razia yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut adalah perbuatan tercela hingga harus berakhir dengan putusan pemecatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kadiahub Palembag Agus Supriyanto mengatakan persoalan ini, telah disampaikan langsung kepada Wali Kota, BKPSDM hingga Inspektorat dalam menindaklanjuti aksi oknum jajaran yang dinilai tanpa prosedur, izin dan sepengetahuan dirinya.
“Apa pun tindakan mereka [oknum] tidak dibenarkan apalagi melakukan pungli. Terhadap risiko ataupun sanksi terhadap 19 oknum tersebut, mereka harus tanggung jawab apa yang telah diperbuat,” tegasnya.
“Berkali-kali, jajaran Dishub diimbau, diingatkan agar menjauhi praktik pungli, ilegal dalam bentuk apa pun,” tambah dia.
video insiden [razia liar] viral, memperlihatkan situasi nyaris ricuh—petugas dikerumuni massa yang tersulut emosi. Publik pun mempertanyakan: bagaimana operasi tanpa dasar hukum bisa terjadi di jalan protokol?
Pemerintah kota bergerak cepat. Inspektorat bersama BKPSDM langsung turun melakukan pemeriksaan. Berita Acara Pemeriksaan [BAP] telah dikantongi untuk menelusuri rantai komando: siapa memberi perintah, siapa mengeksekusi, dan apakah ada praktik pungutan liar di lapangan.
Kepala BKPSDM, Muhammad Yanurpan Yany, memastikan hasil investigasi akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] dan dibawa ke sidang disiplin. Sanksi berat, termasuk pencopotan jabatan hingga pemecatan, terbuka bagi para pelanggar.
Laporan/Editor Abror Vandozer





![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-225x129.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-225x129.jpg)



![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-129x85.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-129x85.jpg)





