Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Lahmudin, Suwito Winoto SH MH, bersama Desri Nago SH, beserta rekan sejawat memberikan keterangan pers soal konflik sengketa agraria pada Kamis 30 April 2026.

Kuasa Hukum Lahmudin, Suwito Winoto SH MH, bersama Desri Nago SH, beserta rekan sejawat memberikan keterangan pers soal konflik sengketa agraria pada Kamis 30 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sengketa agraria kembali mencuat di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. Lahan seluas 10,4 hektare milik Lahmudin [petani sawit] yang dikelolanya sejak 1976 diserobot PT London Sumatera Indonesia [Lonsum] dan PT Seleraya Rawas Ilir.

Sengketa antara petani versus perusahaan tersebut berpotensi meledak, mengingat Kabupaten Muratara merupakan ZONA MERAH di Sumatera Selatan.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Suwito SH MH & Rekan, Lahmudin resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Langkah ini diambil menyusul dugaan penguasaan sepihak atas lahan yang selama puluhan tahun diusahakan dan diakui masyarakat sebagai miliknya.

Kuasa hukum Lahmudin, Suwito Winoto, menilai kasus ini tidak lagi sekadar sengketa perdata, melainkan telah mengarah pada dugaan perampasan hak atas tanah warga.

“Kami melihat ada indikasi kuat penguasaan sepihak terhadap tanah yang secara nyata telah dikelola masyarakat sejak lama. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara,” ujar Suwito, Rabu 30 April 2026.

Baca Juga:  Petani OKU Timur Diperkuat! 223 Pompa, 32 Traktor Roda Empat hingga 20 Combine Harvester Hadapi Terjangan El Nino

Menurutnya, selain telah dikuasai secara terus-menerus sejak 1976, lahan tersebut juga memiliki tanaman sawit milik Lahmudin, sekitar 81 [sawit] telah dirusak. Di lokasi tersebut, aktivitas pengeboran dan eksplorasi oleh PT Seleraya Rawas Ilir disebut masih berlangsung.

Pihak perusahaan mengklaim area tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha [HGU]. Namun, kuasa hukum mempertanyakan dasar klaim itu karena dinilai belum menunjukkan kejelasan batas lahan maupun bukti otentik yang dapat diuji secara hukum.

“Klaim HGU tidak boleh hanya bersifat administratif di atas kertas tanpa memperhatikan fakta penguasaan fisik di lapangan,” tegas Suwito.

Tim kuasa hukum juga mendesak sejumlah pihak, mulai dari aparat kepolisian hingga pemerintah daerah dan provinsi, untuk segera mengambil langkah preventif guna mencegah konflik terbuka. Mereka mengingatkan bahwa wilayah Musi Rawas Utara merupakan Zona Merah, berpotensi menjadi titik rawan konflik jika persoalan ini tidak segera ditangani.

Baca Juga:  Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Desri Nago, menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan justru kehilangan haknya hanya karena klaim sepihak yang belum terverifikasi secara terbuka,” ujarnya.

Kuasa hukum juga meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan intimidasi atau penguasaan sepihak selama proses hukum berlangsung. Mereka menilai, jika dibiarkan berlarut, sengketa ini berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas dan menciptakan preseden buruk bagi kepastian hukum agraria.

“Negara tidak boleh abai. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal perlindungan hak dasar warga,” tutup Desri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Lonsum maupun PT Seleraya Rawas Ilir.

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Senin, 14 September 2026 - 18:04 WIB

ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Berita Terbaru