Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Lahmudin, Suwito Winoto SH MH, bersama Desri Nago SH, beserta rekan sejawat memberikan keterangan pers soal konflik sengketa agraria pada Kamis 30 April 2026.

Kuasa Hukum Lahmudin, Suwito Winoto SH MH, bersama Desri Nago SH, beserta rekan sejawat memberikan keterangan pers soal konflik sengketa agraria pada Kamis 30 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sengketa agraria kembali mencuat di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. Lahan seluas 10,4 hektare milik Lahmudin [petani sawit] yang dikelolanya sejak 1976 diserobot PT London Sumatera Indonesia [Lonsum] dan PT Seleraya Rawas Ilir.

Sengketa antara petani versus perusahaan tersebut berpotensi meledak, mengingat Kabupaten Muratara merupakan ZONA MERAH di Sumatera Selatan.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Suwito SH MH & Rekan, Lahmudin resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Langkah ini diambil menyusul dugaan penguasaan sepihak atas lahan yang selama puluhan tahun diusahakan dan diakui masyarakat sebagai miliknya.

Kuasa hukum Lahmudin, Suwito Winoto, menilai kasus ini tidak lagi sekadar sengketa perdata, melainkan telah mengarah pada dugaan perampasan hak atas tanah warga.

“Kami melihat ada indikasi kuat penguasaan sepihak terhadap tanah yang secara nyata telah dikelola masyarakat sejak lama. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara,” ujar Suwito, Rabu 30 April 2026.

Baca Juga:  Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Menurutnya, selain telah dikuasai secara terus-menerus sejak 1976, lahan tersebut juga memiliki tanaman sawit milik Lahmudin, sekitar 81 [sawit] telah dirusak. Di lokasi tersebut, aktivitas pengeboran dan eksplorasi oleh PT Seleraya Rawas Ilir disebut masih berlangsung.

Pihak perusahaan mengklaim area tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha [HGU]. Namun, kuasa hukum mempertanyakan dasar klaim itu karena dinilai belum menunjukkan kejelasan batas lahan maupun bukti otentik yang dapat diuji secara hukum.

“Klaim HGU tidak boleh hanya bersifat administratif di atas kertas tanpa memperhatikan fakta penguasaan fisik di lapangan,” tegas Suwito.

Tim kuasa hukum juga mendesak sejumlah pihak, mulai dari aparat kepolisian hingga pemerintah daerah dan provinsi, untuk segera mengambil langkah preventif guna mencegah konflik terbuka. Mereka mengingatkan bahwa wilayah Musi Rawas Utara merupakan Zona Merah, berpotensi menjadi titik rawan konflik jika persoalan ini tidak segera ditangani.

Baca Juga:  Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Desri Nago, menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan justru kehilangan haknya hanya karena klaim sepihak yang belum terverifikasi secara terbuka,” ujarnya.

Kuasa hukum juga meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan intimidasi atau penguasaan sepihak selama proses hukum berlangsung. Mereka menilai, jika dibiarkan berlarut, sengketa ini berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas dan menciptakan preseden buruk bagi kepastian hukum agraria.

“Negara tidak boleh abai. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal perlindungan hak dasar warga,” tutup Desri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Lonsum maupun PT Seleraya Rawas Ilir.

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Pelantikan PaSKI Sumsel: Gubernur Herman Deru Sampaikan Empat Pesan Penting
Khotmul Quran Ummi, Herman Deru Ajak Orang Tua Bangga Lahirkan Hafiz Quran
Dukungan Investasi Soal Integrasi Tol Menuju Pelabuhan Tanjung Carat Rp26 Triliun
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Herman Deru Paparkan Program Keagamaan Sumsel di Hadapan Menteri Agama

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:28 WIB

Pelantikan PaSKI Sumsel: Gubernur Herman Deru Sampaikan Empat Pesan Penting

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:17 WIB

Khotmul Quran Ummi, Herman Deru Ajak Orang Tua Bangga Lahirkan Hafiz Quran

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:12 WIB

Dukungan Investasi Soal Integrasi Tol Menuju Pelabuhan Tanjung Carat Rp26 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB