Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]

Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Skandal razia liar mengguncang Dinas Perhubungan [Dishub] Kota Palembang. Sebanyak 19 oknum petugas kini diperiksa setelah operasi tanpa izin di Jalan Raya Sriwijaya diduga memicu kecelakaan berantai di tengah lalu lintas padat.

“Belasan oknum yang terlibat dalam razia ilegal telah diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan” ungkap Kadishub Kota Palembang Agus Supriyanto dalam keterangan pers kepada WIDEAZONE.com, Minggu 3 Mei 2026.

Agus secara terbuka menyebut tindakan tersebut ilegal dan di luar kendali institusinya. “Tidak ada prosedur, tidak ada izin. Ini pelanggaran serius. Jika terbukti ada pungli, itu kejahatan,” tegasnya.

Agus mengatakan  persoalan ini, telah disampaikan langsung kepada Wali Kota, BKPSDM hingga Inspektorat dalam menindaklanjuti aksi oknum jajaran yang dinilai tanpa prosedur, izin dan sepengetahuan dirinya.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Sabet Platinum Nusantara CSR Awards 2026, Electrifying Agriculture Dongkrak Ekonomi Petani

“Apa pun tindakan mereka [oknum] tidak dibenarkan apalagi melakukan pungli. Terhadap risiko ataupun sanksi terhadap 19 oknum tersebut, mereka harus tanggung jawab apa yang telah diperbuat,” tegasnya.

“Berkali-kali, jajaran Dishub diimbau, diingatkan agar menjauhi praktik pungli, ilegal dalam bentuk apa pun,” tambah dia.

Sebelumnya, video insiden tersebut viral, memperlihatkan situasi nyaris ricuh—petugas dikerumuni massa yang tersulut emosi. Publik pun mempertanyakan: bagaimana operasi tanpa dasar hukum bisa terjadi di jalan protokol?

Pemerintah kota bergerak cepat. Inspektorat bersama BKPSDM langsung turun melakukan pemeriksaan. Berita Acara Pemeriksaan [BAP] telah dikantongi untuk menelusuri rantai komando: siapa memberi perintah, siapa mengeksekusi, dan apakah ada praktik pungutan liar di lapangan.

Kepala BKPSDM, Muhammad Yanurpan Yany, memastikan hasil investigasi akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] dan dibawa ke sidang disiplin. Sanksi berat, termasuk pencopotan jabatan hingga pemecatan, terbuka bagi para pelanggar.

Baca Juga:  Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi menjadi ujian integritas birokrasi. Di tengah peringatan berulang agar aparatur menjauhi pungli, praktik serupa justru diduga masih terjadi—bahkan berujung pada insiden yang membahayakan publik.

Pemerintah Kota Palembang kini berada di bawah tekanan untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga membongkar akar masalah, lemahnya pengawasan internal dan potensi budaya permisif terhadap pelanggaran di lapangan.

Jika terbukti sistemik, skandal ini tak lagi soal 19 oknum—melainkan cerminan krisis disiplin di tubuh institusi pelayanan publik.

Laporan Hasan Basri | Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:58 WIB

Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:46 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB