Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]

Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Skandal razia liar mengguncang Dinas Perhubungan [Dishub] Kota Palembang. Sebanyak 19 oknum petugas kini diperiksa setelah operasi tanpa izin di Jalan Raya Sriwijaya diduga memicu kecelakaan berantai di tengah lalu lintas padat.

“Belasan oknum yang terlibat dalam razia ilegal telah diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan” ungkap Kadishub Kota Palembang Agus Supriyanto dalam keterangan pers kepada WIDEAZONE.com, Minggu 3 Mei 2026.

Agus secara terbuka menyebut tindakan tersebut ilegal dan di luar kendali institusinya. “Tidak ada prosedur, tidak ada izin. Ini pelanggaran serius. Jika terbukti ada pungli, itu kejahatan,” tegasnya.

Agus mengatakan  persoalan ini, telah disampaikan langsung kepada Wali Kota, BKPSDM hingga Inspektorat dalam menindaklanjuti aksi oknum jajaran yang dinilai tanpa prosedur, izin dan sepengetahuan dirinya.

Baca Juga:  Rumah Ibu Sriyanti Hampir Rampung, Sentuhan Akhir TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga

“Apa pun tindakan mereka [oknum] tidak dibenarkan apalagi melakukan pungli. Terhadap risiko ataupun sanksi terhadap 19 oknum tersebut, mereka harus tanggung jawab apa yang telah diperbuat,” tegasnya.

“Berkali-kali, jajaran Dishub diimbau, diingatkan agar menjauhi praktik pungli, ilegal dalam bentuk apa pun,” tambah dia.

Sebelumnya, video insiden tersebut viral, memperlihatkan situasi nyaris ricuh—petugas dikerumuni massa yang tersulut emosi. Publik pun mempertanyakan: bagaimana operasi tanpa dasar hukum bisa terjadi di jalan protokol?

Pemerintah kota bergerak cepat. Inspektorat bersama BKPSDM langsung turun melakukan pemeriksaan. Berita Acara Pemeriksaan [BAP] telah dikantongi untuk menelusuri rantai komando: siapa memberi perintah, siapa mengeksekusi, dan apakah ada praktik pungutan liar di lapangan.

Kepala BKPSDM, Muhammad Yanurpan Yany, memastikan hasil investigasi akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] dan dibawa ke sidang disiplin. Sanksi berat, termasuk pencopotan jabatan hingga pemecatan, terbuka bagi para pelanggar.

Baca Juga:  Jelang Penutupan TMMD ke-129, Wadansatgas Cek Kesiapan Lokasi Pemasangan Tenda VVIP

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi menjadi ujian integritas birokrasi. Di tengah peringatan berulang agar aparatur menjauhi pungli, praktik serupa justru diduga masih terjadi—bahkan berujung pada insiden yang membahayakan publik.

Pemerintah Kota Palembang kini berada di bawah tekanan untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga membongkar akar masalah, lemahnya pengawasan internal dan potensi budaya permisif terhadap pelanggaran di lapangan.

Jika terbukti sistemik, skandal ini tak lagi soal 19 oknum—melainkan cerminan krisis disiplin di tubuh institusi pelayanan publik.

Laporan Hasan Basri | Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Berita Terbaru