Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali menyita aset milik PT KMM dalam pengusutan dugaan korupsi distribusi semen periode 2018–2022. Penyitaan terbaru dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, setelah sebelumnya 14 aset lebih dulu diamankan penyidik.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan aset yang disita berupa satu unit mesin concrete batching plant merek SICOMA berkapasitas 2,5 meter kubik.

“Mesin tersebut berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, pada Jumat 1 Mei 2026.

Baca Juga:  SMP Negeri 41 Palembang Terapkan 'Double Shift' Ruang Kelas Terbatas

Kasi Penkum menyebut penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus [Pidsus] berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel serta izin resmi dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 30 April 2026.

“Mesin batching plant yang disita terdiri dari sejumlah komponen utama, di antaranya aggregate storage group, concrete mixer, main chassis section untuk penimbangan semen dan air, control cabin, cement silo, hingga generator set,” jelasnya.

“Seluruhnya diduga berkaitan langsung dengan aktivitas distribusi semen yang kini tengah disidik,” kata dia.

Baca Juga:  Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Kasus ini menyoroti dugaan praktik korupsi dalam kegiatan distribusi semen oleh PT KMM di wilayah Sumatera Selatan selama empat tahun, yakni 2018 hingga 2022.

Penyidik, ujar Vanny, terus menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejati Sumsel menegaskan, langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus penguatan alat bukti di persidangan.

Selama proses berlangsung, kegiatan penyitaan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan.

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB