Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Ubah Cairan Industri Menjadi Obat

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat konferensi pers

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat konferensi pers

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap peredaran obat dengan bahan-bahan mengandung zat penyebab gagal ginjal akut. Kasus ini berhasil dibongkar dengan berkolaborasi bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan, kasus ini terungkap usai 2 DPO yang sebelumnya dalam pengejaran kini telah ditangkap. Keduanya adalah Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR.

Baca Juga:  Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kemudian, dari pemeriksaan keduanya ditemui fakta bahwa obat yang diedarkan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebih karena berasal dari distributor non-PFB yang merupakancairan industrial grade. Lalu, kemasan diubah agar terlihat seperti pharmaneutical grade.

“Adapun modus yang dilakukan oleh saudara E dan saudara AR adalah dengan membeli cairan industrial grade berupa ethylen glycol (EG) yang bersumber dari berbagai sales yang tidak jelas asal usulnya. Kemudian, dibawa ke gudang CV. SC dan diganti kemasan ke drum dow yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim di lokasi pengungkapan, Senin (30/1/23).

Baca Juga:  Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Ia mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan membuka peluang besar adanya tersangka lain. Di sisi lain, terhadap para tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni PT A, PT TBK, PT FJ, CV APG, CV SC, tersangka AIG, dan tersangka AS akan dilengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (JFA)

Berita Terkait

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Berita Terbaru