Kejari OI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2020 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari OI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Kejari OI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir (Kejari-OI) menggelar acara pemusnahan barang bukti berkas perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak bulan Januari hingga juni 2020, bertempat di halaman kantor Kejari OI, Kamis (11/juni/2020).

Tampak hadir dalam kegiatan itu, para Kepala Saksi (Kasi) Intelijen Efan Apturedi SH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Rampasan Ahmad Yantomi SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vanny Yulia Ekasari dan puluhan staf.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Kasi Intelijen Efan Apturedi SH mengatakan, di antara beberapa barang yang akan dimusnakan, terdiri dari sabu sebanyak 25 berkas beratnya 47,23 gram, ekstasi 6 berkas beratnya 36,5 butir, ganja 1 berkas jumlahnya 1 paket dan senjata tajam berjumlah 13 unit.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

“Barang bukti seperti sabu, ektasi, ganja dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan senjata tajam itu dengan cara dihancurkan dengan alat,” tutupnya.

Laporan Rosita Dewi

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru