Sedangkan penggugatnya, yakni M Akbar Amir beserta Penasehat Hukumnya dari Mh-Isra & Partners Law Firm, terdiri dari Muh Israq Mahmud S.Hi, CLA.Cil (Ketua Tim), beranggotakan Hasyim Hasbullah SH, Laode Mustafa SH, Abdul Gafar SH, Andi Jamal Kamaruddin SH, Andi Hasruni SH, Mukadi Saleh SH, dan Muhammad Hazman.
Adapun PN Makassar telah menjadwalkan sidang lanjutan, yakni surat-menyurat (jawab mejawab). Kesempatan untuk mengajukan surat menyurat bagi Penggugat dan Tergugat disatukan dalam satu jadwal sidang yang ditetapkan Kamis, 2 Juni 2022.
Selanjutnya tahapan Pembuktian, namun sebelum dimulai pembuktiannya diharapkan Majelis Hakim akan menggunakan kewenangan putusan sela.
Terkait sidang pembuktian, akan dimulai dari Penggugat berupa surat bukti dan saksi, kemudian dilanjutkan dari Tergugat berupa surat bukti dan saksi. (Abv)



















