Ariel menambahkan, kepedulian teman-teman dari organisasi pers maupun organisasi perusahaan pers atas gugatan perdata terhadap enam media massa di Makassar itu, semata-mata ingin memperjuangkan Kemerdekaan Pers dari upaya pihak-pihak tertentu dengan maksud tertentu yang dapat merongrong sendi-sendi kemerdekaan pers.
Selain itu, untuk mengedukasi semua pihak agar memahami kerja-kerja jurnalistik sebagaimana ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan regulasi pendukungnya yang diterbitkan Dewan Pers.
Mengedepankan upaya menggugat secara perdata untuk tujuan tertentu, daripada menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi atas suatu pemberitaan media massa, berpotensi merongrong sendi-sendi Kemerdekaan Pers.



















