“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan Gratifikasi yang berlangsung di Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sudah naik ketahap penyidikan. Dengan demikian sudah ada tersangka dalam kasus ini.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, meski sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada tersangka dalam kasus ini, penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengumumkan dan penahan para tersangka dalam kasus ini.
“Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,” kata dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















