“Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup artinya bahwa kami masih membutuhkan proses-proses dan kami membutuhkan syaratsyarat formilnya untuk proses administrasinya termasuk alat bukti yang kami peroleh ketika proses penyelidikan,” imbuhnya.
Diketahui, Wamenkumham EH dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. EH mengatakan tak ingin menanggapi secara serius.
EH menyerahkan urusan klarifikasi kepada asprinya. Dia mengatakan asprinya itu berinisial YAR dan YAM.
“Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya, Sugeng (Ketua IPW),” kata Eddy saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/3/2023).
“Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya,” katanya. (JFA)



















