Koordinasi Kasus Korupsi Dana Desa, Pejabat Tak Di Tempat

- Jurnalis

Senin, 11 Februari 2019 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Kasus korupsi dana desa yang dialokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 diduga mengalami kerugian uang negara Rp 6 miliar, akan terus dikejar hingga tuntas.

Syamsudin Djosman (SJ) Ketua Aliansi Indonesia Prov. Sumsel dan Ketua Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia OKU Timur Kanda Budi, mengatakan kasus korupsi yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Timur, harus terus dikekar dan digiring ke jalur hukum.

“Kasus itu sangat melukai masyarakat OKU Timur. Harusnya, dana itu digunakan bagi pembangunan ekonomi kerakyatan OKU Timur, sehingga pemberdayaan masyarakat daerah itu terlaksana sesuai rencana pemerintah,” ujar Kanda Budi Aliansi, saat dikonfirmasi Wideazone.com, di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jumat (8/2/2019).

Karena itulah Kanda Budi Aliansi bersama Tim akan terus mengawal proses hukum Korupsi Dana Desa APBN tahun 2018 Dinas PMD Kabupaten OKU Timur. Menurut Kanda Budi Aliansi, kasus dugaan Korupsi Dana Desa APBN tahun 2018 yang menyandung Kepala Dinas PMD OKU Timur H. Rusman, yang pasti kasus ini bukan rahasia publik lagi, sudah Viral dimedia sosial, bahkan sudah di Meja Presiden RI, Di Meja Kajagung, JAMWAS, dan Ketua Satgas Nasional Desa Pusat.
“Bahkan H. Rusman sudah dipanggil Kejati Sumsel untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp418 Juta, Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Dua Periode

Namun sangat disayangkan ketika dikonfirmasi melalui Via Handphone Hendri Yanto,S.H selaku Kasi Penyidik Aspidsus Kejati Sumsel, dirinya sudah 4 hari tidak masuk kantor dengan dalih istri sakit, jadi tidak mengatahui sedikitpun tentang kedatangan H Rusman ke Kantor Kejati Sumsel.

Jadi lucu pada jam kerja sejumlah pejabat Kejati Sumsel tak ada di tempat. Justru beberapa ruangan yang disambangi terlihat kosong.

Kanda Budi Aliansi (KBA), mengatakan pihaknya akan datang lagi pada Senin (11/2/2019). “Kasus ini akan terus kita kawal. Kita akan memantau perkembangannya,” tegas KBA”

Menurut dia, dalam kasus itu H. Rusman telah dipanggil pihak Kejati Sumsel pada Kamis (7/2/2019). Saat dikonfirmasikan ke Sekdin PMD OKU Timur, Wiyono, pihaknya membenarkan adanya pemanggilan itu. “Yah, sudah ada pemanggilan dari Kejati Sumsel,” kata Wiyono.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp418 Juta, Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Dua Periode

Sedangkan Camat Jayapura OKU Timur, Sugiarto berharap agar kasusnya cepat selesai, sehingga akan jelas apa yang sudah dilalukan (HR) terhadap dana masyarakat tersebut.

Sementara itu, staf Aspidusus Kejati Sumsel, Wawan, mengatakan Kasus ini sudah diteruskan ke Kejari OKU Timur untuk memanggil para Camat, Kasi PMD Kecamatan, Kades dan Bendahara Desa akan dipanggil dalam kasus itu.

” Selanjutnya Tim Kejaksaan Tinggi Sumsel akan terus memantau bahkan turun ke Kejari OKU Timur sehingga kasusnya akan menjadi jelas dan terang. Ujarnya”

Karena belum ada tanda-tanda penyelesaiannya, maka warga OKU Timur, Zainal dan Hari Warga OKU Timur meminta agar masyarakat Sumsel, khususnya warga OKU Timur dapat menudukung penyelesaian kasus itu.

“Kami meminta pihak Aliansi Indonesia, semua media, LSM, ormas, aktivis serta masyarakat OKU Timur dapat mengawal proses kasus tersebut sampai tuntas” katanya.

Apabila proses hukumnya jalan di tempat, maka Zainal dan Hari akan mengerahkan 1000 orang warga untuk berunjukrasa ke kantor Kejati Sumsel dan Kejari OKU Timur. (Anto Narasoma/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Dibantu Warga, Satgas TMMD Lakukan Pengecoran Jalan Akses Masuk Kampung Jawi
Tak Lama Lagi Masjid Nurul Imam Miliki Menara
Perdana di Sumsel, PLN UIWS2JB Hadirkan KBLBB dan SPKLU
UPTD Puskesmas Kandis Gelar Rapat Lintas Sektor
Presiden Minta Implementasi Konkret dari PPKM
Pasca Gerebek Sarang Narkoba, 2 Warga Desa Ditangkap
Munas IX Kadin Indonesia Akan Dibuka Ketua MPR RI
MAPPI Sumsel Gelar Musda ke III, ini kata Awaludin

Berita Terkait

Kamis, 25 Maret 2021 - 15:00 WIB

Dibantu Warga, Satgas TMMD Lakukan Pengecoran Jalan Akses Masuk Kampung Jawi

Sabtu, 6 Maret 2021 - 23:19 WIB

Tak Lama Lagi Masjid Nurul Imam Miliki Menara

Jumat, 26 Februari 2021 - 17:53 WIB

Perdana di Sumsel, PLN UIWS2JB Hadirkan KBLBB dan SPKLU

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:52 WIB

UPTD Puskesmas Kandis Gelar Rapat Lintas Sektor

Minggu, 31 Januari 2021 - 22:47 WIB

Presiden Minta Implementasi Konkret dari PPKM

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB