KADIN Indonesia merupakan organisasi yang di bentuk oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010.
Sebagaimana AD/ART nya, memiliki tujuan membina, mengembangkan kemampuan, kegiatan, kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi serta usaha swasta yang dalam kedudukannya sebagai pelaku pelaku ekonomi Nasional.
Hal itu diungkapkan H Nur Kholis SH MA selaku Ketua Penyelenggara Musyawarah Nasional (Munas) Kadin Indonesia, Sabtu (12/12/2020).
Tujuannya, mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan pasal 33 undang undang dasar 1945.
“Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 17 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengesahan AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia tentang Musyawarah Nasional,” ungkap Ketua Penyelenggara Munas IX.
Adapun dengan akan berakhirnya kepengurusan KADIN Indonesia periode 2015-2020, maka KADIN Indonesia telah menetapkan Panitia Penyelenggara berdasarkan dengan SK Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia nomor: 01/KEP/MUNAS/DP-KI/IX/2020.
“Selanjutnya, penyelenggaraan Munas IX akan diadakan pada 14-15 Desember 2020 di Hotel Manhattan di Jakarta dengan mekanisme webinar dengan tema Munas IX ‘Pengembangan Industri Nasional Berbasis Sumber Daya Sendiri dan Kearifan Lokal Pengembangan UMKM Sebagai Tonggak Kebangkitan Ekonomi Nasional,” terang Nur Kholis.
Munas IX pada hari Senin 14 Desember 2020 tersebut akan dibuka oleh Ketua MPR RI H Bambang Soesatyo SE MBA.
“Yang sebelumnya akan didahului arahan dari Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, DR Oesman Sapta dan Sambutan Ketua Umum Kadin Indonesia Bapak Eddy Ganefo pada pukul 18.30-19.30 WIB di Hotel Manhatan Jakarta,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan proses penjaringan sedang di lakukan oleh Tim Penjaringan Ketua Umum Kadin Indonesia, yang diketuai oleh Bakhtiar Ujung.
Bahwa berdasarkan hasil penjaringan hingga saat ini terdapat dua orang bakal calon Ketua Umum Kadin Indonesia yang secara resmi telah mendaftar, yaitu saudara Eddy Ganefo (petahana) dan saudara Dumatno Budi Utomo.
Selanjutnya, guna memenuhi standar protokol kesehatan terkait wabah COVID-19, maka pelaksanaan MUNAS IX KADIN Indonesia diselenggarakan melalui mekanisme webinar.
Webinarnya sendiri akan menggunakan dua stage utama di Jakarta yaitu di Hotel Manhattan dan Kantor Pusat Kadin Indonesia, Jalan HOS Cokroaminoto No 21-22 Menteng Jakarta Pusat.
Selain itu webinar juga dilaksanakan di Kantor-kantor KADIN Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia. Jelas Ketua Penyelenggara Munas IX Kadin Indonesia
Munas IX Kadin Indonesia juga akan diikuti sebanyak 121 pemilik hak suara yang berasal Kadin Provinsi dan Asosiasi asosiasi yang akan mengikuti proses Munas di tempat masing-masing atau dibagi dalam stage yang sudah ditentukan sesuai dengan standar protokol COVID-19.
Bahwa pelaksanaan Munas IX merujuk seluruh ketentuan peraturan yang berlaku dimasa pandemi COVID-19, antara lain Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang PDPHPK dan seluruh peraturan yang berlaku di masing-masing provinsi di wilayah Republik Indonesia.
Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya Munas Ke IX KADIN Indonesia juga akan mengelar Konvensi Anggota Luar Biasa, pada Pukul 16.00-17.00 WIB. “Akan di ikuti oleh 47 asosiasi, dan terbagi ke dalam 12 klaster,” tukasnya. (Abror Vandozer/Rel)