Beban Fiskal Pemprov Sumsel Rp1,7 Triliun, Kontribusi PAD PT Suwarnadwipa dan SEG Disorot

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pansus LKPJ Komisi III DPRD Sumsel.

Rapat Pansus LKPJ Komisi III DPRD Sumsel.

Pansus Komisi III DPRD Sumsel: Pegelola Aset Keberatan, Copot!

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Beban fiskal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan [Pemprov Sumsel] berupa utang mencapai Rp1,7 triliun, tak ayal kontribusi 11 BUMD dipertanyakan, sebab hanya tiga yang menghasilkan pendapatan asli daerah [PAD].

Tiga penghasil PAD di antaranya Bank Sumsel Babel, Jamkrida Sumsel dan Tirta Sriwijaya Maju. Sementara dua pengelola aset BUMD, PT Suwarnadwipa Sumsel Gemilang, dan Sumsel Energi Gemilang [SEG] menjadi sorotan Pansus Komisi III DPRD Sumsel.

“Bukan main beban keuangan kita, yang tadi disampaikan BPKAD bahwa utang Pemprov sebesar Rp1, 7 triliun,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel M Nasir dalam keterangan.

Nasir mengaskan dengan kondisi seperti ini bagaimana si pengelola aset BUMD? Dalam rapat bersama PT Suwarnadwipa, pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk melakukan kegiatan pengelolaan aset Pemprov di Asrama Haji harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Hal itu sebagaimana penyampaian Biro Umum Pemprov, Biro Ekonomi, dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah [BPKAD], Bapenda,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada 2025 lalu, [Biro Umum hingga BPKAD] melakukan penilaian aset atau Appraisal terhadap Asrama Haji yang nilainya harus memberikan kontribusi PAD kepada Pemprov Sumsel senilai Rp2,7 Miliar dalam satu tahun, mengapa demikian?

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Ini, kata Nasir, adalah bentuk pemanfaatan aset sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] 7/2024, dengan tuangan pemanfaatan aset mencakup empat poin, di antaranya, sewa menyewa aset, kerjasama pemanfaatan aset, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan aset/infrastruktur [KSPI].

“Dalam kaitannya antara PT Swarnadwipa dengan Pemprov Sumsel adalah kerjasama untuk sewa menyewa aset, sudah dinilai oleh KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik] atau DJKN [Direktorat Jenderal Kekayaan Negara] yang nilainya Rp2,7 triliun,” sebutnya.

Menyangkut Sumsel Energi Gemilang dengan anak perusahaannya bernama PDPDE, Nasir mengungkap dalam hal ini mereka mengelola aset berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, seluas 8000 meter persegi, di sana terdapat SPBU, KFC, penjualan gas, dan juga kuliner martabak.

“Mereka [SEG–PDPDE] juga menyatakan keberatan untuk memenuhi target PAD. Berharap rekan-rekan melakukan hal serupa untuk mematuhi kuota target senilai Rp1,7 miliar dalam satu tahun didasari penilaian aset tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Soal pernyataan ketidaksanggupan PT Suwarnadwipa dalam mewujudkan Rp2,7 miliar dan hanya mampu di angka Rp1,3 miliar, Nasir menyebut kok begitu, sedangkan saat mereka melaporkan pengeluaran atau operasional itu tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

“Boleh-boleh saja mereka [Suwarnadwipa] mengajukan seperti itu, tapi kita sampaikan kepada Biro Umum, Biro Ekonomi, apabila pihak tersebut tidak sanggup ya kita cari pihak lain dengan kata lain diganti, dong!” tegasnya.

Pansus DPRD Sumsel secara tegas mengingatkan persoalan PAD, mencari lembaga kompeten yang sudah teruji untuk melakukan kegiatan bisnis. Pemprov tentunya sudah banyak berkontribusi selama ini, artinya sangat wajar mereka menginginkan hasil.

“Bila mereka tidak mampu memenuhi itu, maka memintanya terhadap beban ini kepada siapa? Sebab beban Pemprov terlalu tinggi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada tahun lalu [2025] APBD Pemprov Sumsel mencapai Rp10 triliun, sedangkan saat ini [2026] dipatok Pemerintah Pusat dana transfer hanya Rp3 triliun, jadi beban tanggung PAD bagi pengelola asetlah untuk dapat memberikan nilai maksimal.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terbaru