Rugikan Negara Rp418 Juta, Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Dua Periode

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rugikan Negara Rp418 Juta, Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Dua Periode

Rugikan Negara Rp418 Juta, Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Dua Periode "A".

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri [Pidsus Kejari] Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang berinisial “A” sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 13 Maret 2026, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan serta mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut.

Saat ini, tersangka yang diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor dan telah memimpin selama dua periode langsung dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menetapkan saksi berinisial ‘A’ menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 hingga sekarang.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang [UU] Hukum Pidana jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, serta pasal subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan dilapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026.

Baca Juga:  Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Penyidik menduga tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Modus yang digunakan antara lain adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan [Fiktif] serta pembangunan yang volumenya tidak sesuai [Mark Up] dengan Rencana Anggaran Biaya [RAB].

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp418.101.506,65 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp50 juta yang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” jelas Giovani.

Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tersebut.

Laporan Desi OY

Berita Terkait

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB