“Ini hari keempat operasi pemberantasan narkoba di Kerinjing dan Sekonjing. Kemarin hari ketiga kami berhasil merobohkan lima unit gubuk yang menjadi sarang narkoba,” ungkap Kapolres OI AKBP Yusantiyo saat jumpa pers di depan kantor Mapolres OI, Rabu (13/1/2021).
Dikatakan Kapolres, dalam penggerebekan kita berhasil menangkap dua orang tersangka Alavarido (19) dan Elendra (24) asal Kerinjing dan Sekonjing.
Pasca penangkapan, ditemukan satu unit pistol rakitan beserta 27 butir peluru, shabu 161 gram, 2 unit alat timbangan, uang, HP, plastik dan korek api. “Semua barang bukti (BB) ini ada pada dua tersangka,” jelasnya.
Saat ditangkap, kedua tersangka sempat melarikan diri tetapi tim preman kami dengan cepat berhasil menangkap kedua tersangka. “Kedua tersangka terancam hukuman masa tahanan selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.
Alhamdulilah dari hari pertama hingga hari ketiga kami tidak mengalami kesulitan dalam proses penangkapan dan penggerebekan.
“Kami akan memberikan pelayanan 24 jam kepada seluruh masyarakat OI dan juga kami mengharapkan seluruh masyarakat agar mau memberikan informasi sebanyak-banyaknya mengenai tindak pidana, agar terciptanya rasa aman, dan juga bersihnya OI dari Narkoba,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres Yusantiyo pun mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD OI, dan MUI.yang sudah memberikan dukungan kepada kami untuk secepatnya memberantas kasus narkoba di OI.
Laporan Rosita Dewi
Editor Abror Vandozer