Ini Alasan Tak Boleh Langsung Lompat ke Laut saat Kapal Tenggelam

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi kapal tenggelam (AP)

Foto: Ilustrasi kapal tenggelam (AP)

  1. Jangan Langsung Melompat dari Kapal
    Gosling mengatakan, para penumpang wajib untuk selalu mengikuti arahan anggota kru kapal jika terjadi bencana di kapal. Sebab, para anggota kru sudah terlatih dengan baik untuk melakukan penyelamatan saat keadaan darurat.

Jika kapal tenggelam, para penumpang akan mendengar perintah verbal “tinggalkan kapal!” dari kapten nahkoda. Setelah itu, anggota kru akan mulai menurunkan sekoci penyelamat. Gosling mengatakan, ikuti instruksi dari anggota kru kapal untuk menaiki sekoci. Melompat ke laut adalah pilihan terakhir.

  1. Bawa Barang-barang Penting
    Menurut Gosling, para penumpang wajib menggunakan pakaian hangat jika berada di kapal untuk mengantisipasi bencana di kapal. Selain itu, bawalah obat-obatan penting, handphone, dan air bersih jika berhasil menaiki sekoci ketika proses evakuasi berlangsung.

“Anda mungkin berada dalam sekoci, dalam kondisi cuaca buruk, selama berjam-jam, hari, bahkan minggu,” kata Gosling. (JFA)

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru