Anwar Sadat: Karhutla Sumsel Bukan Sekadar Bencana, Pidananya Wajib Dituntaskan!

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Pidana, Anwar Sadat

Praktisi Hukum Pidana, Anwar Sadat

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan [karhutla] yang mengepung Kota Palembang memantik desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemadaman api. Penyelidikan harus dituntaskan untuk mengungkap penyebab kebakaran, menelusuri dugaan kesengajaan atau kelalaian, serta memproses pihak yang terbukti melanggar hukum.
‎
‎Praktisi hukum pidana, Anwar Sadat, menegaskan rentetan karhutla di Sumatera Selatan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis pemadaman. Dampak asap telah meluas hingga ke pusat kota, mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas warga, dan memicu kerugian ekonomi.
‎
‎“Penyelidikan harus menelusuri koordinat titik kebakaran, waktu munculnya api, kondisi vegetasi dan lahan gambut, status penguasaan lahan, serta kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas manusia,” ungkap Anwar saat dibincangi WIDEAZONE.com, Rabu, 14 Oktober 2026.
‎
‎Menurutnya, data titik panas dari satelit harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan. Sebab, anomali suhu yang terdeteksi satelit tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana.
‎
‎Pemilik maupun pengelola lahan yang berkaitan dengan lokasi kebakaran, lanjutnya, perlu dimintai keterangan apabila terdapat dasar pemeriksaan. Penyidik harus mendalami langkah pencegahan yang telah dilakukan, sistem pengawasan lahan, riwayat kebakaran, hingga kemungkinan penggunaan api untuk membuka lahan.
‎
‎“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, perkara harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
‎
‎Ia mengingatkan, banyaknya kejadian karhutla harus diimbangi dengan keseriusan mengungkap penyebab dan pertanggungjawaban hukumnya.
‎
‎“Jangan sampai ribuan kejadian tercatat, tetapi penelusuran penyebab dan pertanggungjawaban hukumnya tidak mendapat perhatian yang sepadan,” ujarnya.

Baca Juga:  Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Bagi Palembang, Anwar menilai penelusuran lokasi sumber asap dan arah pergerakannya menjadi bagian penting dalam mengungkap persoalan. Koordinasi BPBD, BMKG, Manggala Agni, kepolisian, serta pemerintah kabupaten dan kota diperlukan untuk menghubungkan data kebakaran dengan dampak kualitas udara yang dirasakan masyarakat.
‎
‎Anwar menegaskan, pihak yang menguasai atau mengelola lahan wajib menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengawasan lahan, kesiapan sarana pemadaman, dan upaya pencegahan di kawasan rawan harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
‎
‎Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tetap berbasis bukti. Lahan yang terbakar tidak otomatis membuktikan pemiliknya sengaja membakar atau melakukan kelalaian yang memenuhi unsur pidana.
‎
‎Sebaliknya, apabila penyelidikan membuktikan adanya pembakaran yang disengaja, kelalaian yang dapat dipidana, atau pelanggaran kewajiban hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎“Pertanggungjawaban juga dapat mencakup sanksi administratif dan gugatan perdata apabila dasar hukum serta unsur-unsur yang dipersyaratkan terpenuhi,” jelasnya.
‎
‎Menurut Anwar, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemanggilan atau pemeriksaan semata. Harus ada kejelasan mengenai perkembangan perkara dan tindak lanjut berdasarkan hasil penyelidikan.

Baca Juga:  PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional

Anwar menilai upaya pemadaman, mitigasi, dan pelayanan kesehatan penting, tetapi harus disertai evaluasi terbuka. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan luas lahan terbakar, titik api yang berhasil dipadamkan, lokasi yang masih berasap, serta hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran.
‎
‎Ia juga mendesak penguatan koordinasi pemerintah daerah, kepolisian, TNI, BPBD, BMKG, serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan agar penelusuran sumber kebakaran berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat.
‎
‎Publik, lanjutnya, berhak memperoleh informasi mengenai jumlah kasus yang diselidiki, perkara yang ditingkatkan ke penyidikan, serta tindakan hukum yang telah dilakukan, sepanjang pengungkapannya tidak mengganggu proses penegakan hukum.
‎
‎“Kabut asap tidak boleh menjadi persoalan yang berulang setiap musim kemarau tanpa evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas,” sebutnya.

‘Ketika dampaknya telah dirasakan masyarakat luas, pengungkapan penyebab kebakaran dan penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum harus menjadi bagian penting dari upaya perlindungan warga Palembang dan Sumatera Selatan,” tandas dia.

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Cipayung Plus Palembang Kecam Keras Dugaan Persekusi di Depan Polda Sumsel, Enam Mahasiswa Luka-Luka
Breaking News! Dua Wartawan Dikeroyok saat Liputan Demo di Mapolda Sumsel, Handphone Nyaris Dirampas
7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan
“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎
Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Anwar Sadat: Karhutla Sumsel Bukan Sekadar Bencana, Pidananya Wajib Dituntaskan!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Cipayung Plus Palembang Kecam Keras Dugaan Persekusi di Depan Polda Sumsel, Enam Mahasiswa Luka-Luka

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Breaking News! Dua Wartawan Dikeroyok saat Liputan Demo di Mapolda Sumsel, Handphone Nyaris Dirampas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WIB

7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53 WIB

“Enjoy” Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Berita Terbaru