17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengungkapkan perkembangan penanganan karhutla tersebut dalam konferensi pers di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis 15 Oktober 2026, sore.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengungkapkan perkembangan penanganan karhutla tersebut dalam konferensi pers di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis 15 Oktober 2026, sore.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Polda Sumatera Selatan menangani 58 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan [karhutla]. Dari jumlah tersebut, 17 laporan di antaranya masuk kluster korporasi yang kini tengah didalami penyidik. Dalam proses penanganan perkara, polisi juga telah menyegel area konsesi berizin seluas 620,62 hektare.
‎
‎Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengungkapkan perkembangan penanganan karhutla tersebut dalam konferensi pers di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis 15 Oktober 2026, sore.
‎
‎Penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan korporasi, dilakukan melalui pendekatan _scientific crime investigation_ atau penyidikan berbasis metode ilmiah. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel melibatkan saksi ahli ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University, untuk menganalisis bukti serta kondisi lingkungan di lokasi yang ditangani.
‎
‎Penyegelan dan pemasangan garis polisi pada area konsesi seluas 620,62 hektare dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman perkara. Namun, penetapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎“Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Rony.
‎
‎Selain menelusuri dugaan tindak pidana, penyidik turut mendalami pemenuhan kewajiban pencegahan karhutla oleh perusahaan. Pemeriksaan mencakup ketersediaan menara pemantau api, embung air, peralatan pemadam kebakaran, hingga kesiapan regu pengendali kebakaran.
‎
‎Aspek tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk menilai kesiapan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran di area konsesi.
‎
‎Rony menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar kebakaran tidak terus berulang dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
‎
‎Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
‎
‎Polda Sumsel, kata dia, terus mendorong patroli terpadu dan pemantauan titik panas bersama instansi terkait untuk menekan risiko kebakaran.
‎
‎“Kami mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi PP ketentuan yang berlaku, serta bersama-sama menjaga lingkungan demi keselamatan masyarakat,” ujarnya. [AbV]

Baca Juga:  Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap
Solidaritas Jurnalis OKU Timur Menguat, Polisi Didesak Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Palembang
Anwar Sadat: Karhutla Sumsel Bukan Sekadar Bencana, Pidananya Wajib Dituntaskan!
Cipayung Plus Palembang Kecam Keras Dugaan Persekusi di Depan Polda Sumsel, Enam Mahasiswa Luka-Luka

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:49 WIB

KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terbaru