“Duit Segar” di Balik Perjadin: Ketika Surat Tugas Diduga Berubah Menjadi Mesin Setoran

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Transparansi Perjalanan Dinas atau Perjadin.

Ilustrasi Transparansi Perjalanan Dinas atau Perjadin.

DPRD SUMATERA SELATAN tidak boleh menjadi ruang gelap tempat perjalanan dinas [Perjadin] berubah dari instrumen pelayanan publik menjadi ladang pungutan.
‎
‎Jika rangkaian informasi yang beredar ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal perjalanan dinas. Ini menyangkut dugaan adanya mekanisme setoran, pemotongan, perjalanan dinas fiktif, dokumen perjalanan yang tidak benar, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
‎
‎Dan pertanyaan paling mendasarnya sederhana: Siapa yang sebenarnya menikmati “duit segar” dari setiap perjalanan dinas?
‎
‎Setor Dulu, Surat Tugas Kemudian?
‎
‎Informasi yang perlu dibongkar menyebut adanya dugaan kewajiban menyetor uang sebelum pegawai berangkat dinas luar.
‎
‎Untuk perjalanan ke luar provinsi, disebut-sebut ada setoran sekitar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per orang untuk tiga hari. Sementara perjalanan dalam Provinsi Sumatera Selatan disebut mencapai Rp750 ribu hingga Rp1 juta per orang untuk tiga hari.
‎
‎Yang lebih serius, setoran itu diduga diserahkan langsung kepada pejabat tertentu sebelum surat tugas ditandatangani.
‎
‎Jika benar, pertanyaannya sangat terang:
‎
‎Atas dasar aturan apa pegawai diwajibkan membayar sejumlah uang sebelum mendapatkan surat tugas perjalanan dinas?
‎
‎Apakah ada dasar hukum, standar biaya, atau regulasi resmi yang mengatur “setoran” tersebut?
‎
‎Kalau tidak ada, lalu uang itu masuk ke mana? Dan siapa yang mencatatnya?
‎
‎Informasi yang beredar bahkan menyebut adanya pencatatan oleh orang yang disebut sebagai asisten pribadi Sekwan. Hal semacam ini seharusnya tidak cukup dijawab dengan bantahan normatif.
‎
‎Buka catatannya. Buka aliran uangnya. Buka siapa yang menerima.
‎
‎Ketika Atasan Langsung Diduga Dilompati
‎
‎Lebih jauh, muncul dugaan bahwa pegawai yang hendak melakukan perjalanan dinas tidak harus meminta persetujuan berjenjang kepada atasan langsungnya.
‎
‎Pegawai disebut dapat langsung mengurusnya kepada Sekwan dengan membawa setoran.
‎
‎Jika praktik tersebut memang terjadi, maka ada persoalan tata kelola yang sangat serius.
‎
‎Sebab perjalanan dinas menggunakan uang negara bukan urusan pribadi pegawai. Ada kebutuhan organisasi, urgensi kegiatan, penugasan, pertanggungjawaban, dan hasil yang semestinya dapat diuji.
‎
‎Surat tugas bukan tiket wisata.
‎
‎Siapa pun Bisa Masuk Tim Asal Ada Setoran
‎
‎Dugaan lainnya bahkan lebih mengkhawatirkan.
‎
‎Tim perjalanan dinas disebut dapat dibentuk lintas bagian dan tidak selalu berkaitan dengan tugas pokok pegawai.
‎
‎Ada dugaan pegawai dari satu bagian ikut perjalanan dinas bagian lain. Bahkan disebut pula tenaga ahli anggota DPRD, petugas keamanan, atau pegawai dengan fungsi tertentu dapat dimasukkan ke dalam tim meskipun relevansi tugasnya dipertanyakan.
‎
‎Jika benar, maka pertanyaan berikutnya adalah:
‎
‎Siapa yang menyusun tim? Siapa yang menyetujui? Siapa yang memeriksa kesesuaian tupoksi? Dan siapa yang bertanggung jawab jika perjalanan itu ternyata tidak memiliki urgensi yang jelas?
‎
‎Jangan sampai berlaku prinsip: “Yang penting ada nama, ada setoran, berangkat.”
‎
‎Dari Perjalanan Dinas Menjadi “Roadshow” Tiga Hari
‎
‎Dugaan paling serius menyangkut perjalanan dinas yang disebut dilakukan hanya secara formalitas.
‎
‎Misalnya, sebuah surat tugas berlaku jauh lebih lama, tetapi kegiatan sebenarnya diduga hanya dilakukan beberapa hari. Setelah itu pegawai disebut kembali ke rumah atau tidak menjalankan aktivitas sebagaimana tercantum dalam surat tugas.
‎
‎Untuk perjalanan dalam provinsi, bahkan muncul dugaan adanya pola “roadshow”: sejumlah daerah didatangi dalam waktu singkat untuk memperoleh tanda tangan, cap, foto, atau bukti administrasi, kemudian perjalanan dianggap selesai secara administratif meski masa surat tugas masih panjang.
‎
‎Jika benar, ini bukan sekadar persoalan disiplin pegawai.
‎
‎Ini menyentuh pertanyaan mengenai kebenaran pertanggungjawaban keuangan negara.
‎
‎Sebab setiap rupiah yang dicairkan seharusnya memiliki dasar kegiatan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Tiket Pesawat, Hotel, hingga Travel: Semua Harus Dibuka
‎
‎Dugaan berikutnya menyangkut tiket pesawat dan hotel yang disebut tidak sesuai dengan perjalanan sebenarnya.
‎
‎Ada pula tudingan bahwa sebagian pegawai yang tercantum dalam dokumen perjalanan tidak benar-benar berangkat, sementara tiket dan bukti hotel tetap muncul dalam pertanggungjawaban.
‎
‎Ini adalah bagian yang relatif mudah diverifikasi. Tidak perlu berdebat panjang.
‎
‎Cek nama penumpang. Cek nomor tiket. Cek tanggal penerbangan. Cek manifest. Cek transaksi hotel. Cek invoice. Cek pembayaran.
‎
‎Jika tiket benar-benar digunakan, datanya akan berbicara. Jika tidak digunakan, datanya juga akan berbicara.
‎
‎Dan apabila terdapat hubungan keluarga antara pejabat pengelola keuangan dengan pihak penyedia jasa perjalanan yang disebut dalam informasi ini, maka transaksi dengan pihak tersebut patut diperiksa secara independen untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.
‎
‎Bukan karena hubungan keluarga otomatis membuktikan pelanggaran. Tetapi justru karena ada hubungan itu, transparansi dan pemeriksaan independen menjadi semakin penting.
‎
‎Potongan Rp50-100 Ribu: Perintah Siapa?
‎
‎Muncul pula dugaan adanya pemotongan sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per orang setelah pencairan perjalanan dinas.
‎
‎Jika benar, ini harus ditelusuri dari ujung ke ujung.
‎
‎Siapa yang menerima?
‎
‎Siapa yang menyerahkan?
‎
‎Siapa yang memerintahkan?
‎
‎Apakah ada bukti transfer?
‎
‎Apakah ada catatan kas?
‎
‎Apakah ada rekaman komunikasi?
‎
‎Apakah bendahara mengetahui?
‎
‎Dan apakah pejabat yang disebut dalam informasi tersebut benar-benar memberikan instruksi?
‎
‎Jangan berhenti pada kabar. Ikuti uangnya.
‎
‎Angka Ratusan Orang Harus Dikalikan dengan Dokumen, Bukan Sekadar Narasi
‎
‎Disebutkan bahwa dalam periode tertentu jumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas dapat mencapai sekitar 100 hingga 250 orang dalam tiga hari.
‎
‎Jika angka tersebut benar, maka nilai ekonominya jelas tidak kecil.
‎
‎Tetapi besarnya potensi uang tidak boleh hanya dihitung berdasarkan asumsi.
‎
‎Yang harus dilakukan adalah mengambil data resmi:
‎
‎- Berapa surat tugas yang diterbitkan?
‎- Berapa orang yang ditugaskan?
‎- Ke mana mereka pergi?
‎- Berapa hari?
‎- Berapa biaya perjalanan?
‎- Siapa yang menandatangani?
‎- Siapa PPTK?
‎- Siapa bendahara?
‎- Berapa uang yang dicairkan?
‎- Berapa yang dipertanggungjawabkan?
‎- Berapa yang menjadi temuan pemeriksaan?
‎- Berapa yang dikembalikan?
‎- Dan mengapa terjadi temuan berulang?
‎
‎Dari sana angka sebenarnya akan terlihat.
‎
‎Temuan BPK: Jangan Hanya Suruh Pegawai Mengembalikan
‎
‎Bagian paling penting adalah dugaan adanya temuan pemeriksaan berulang terkait perjalanan dinas.
‎
‎Jika memang terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan dari tahun ke tahun dalam nilai miliaran rupiah, maka publik berhak mengetahui substansinya.
‎
‎Bukan sekadar: “Uang sudah dikembalikan.”
‎
‎Mengembalikan uang negara adalah satu hal. Menjawab mengapa penyimpangan bisa terjadi adalah hal yang berbeda.
‎
‎Jika kesalahan terjadi karena pegawai melakukan perjalanan fiktif, tentu harus diperiksa siapa yang mengajukan, siapa yang menyetujui, siapa yang menerbitkan surat tugas, siapa yang mencairkan, siapa yang memeriksa bukti, dan siapa yang mengawasi.
‎
‎Jangan sampai sistemnya bermasalah, tetapi seluruh bebannya berhenti di pegawai paling bawah.
‎
‎Jangan Biarkan Ancaman Menjadi Alat Kontrol
‎
‎Ada pula dugaan bahwa pegawai yang tidak mengembalikan uang temuan dapat diancam tidak lagi mendapatkan surat tugas, dilaporkan, atau—bagi tenaga honorer—kontraknya tidak diperpanjang.
‎
‎Tudingan ini juga harus diuji. Jika benar terjadi, maka persoalannya bukan hanya administrasi keuangan.
‎
‎Ada pertanyaan mengenai tekanan terhadap pegawai dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
‎
‎Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak hanya memeriksa pegawai yang namanya tercantum dalam dokumen perjalanan.
‎
‎Periksa juga rantai kewenangannya.
‎
‎Bukti Paling Kuat Bukan Gosip Melainkan Dokumen
‎
‎Jika dugaan ini hendak dibuktikan, ada sejumlah pintu yang dapat dibuka.
‎
‎Periksa surat tugas.
‎
‎Periksa SPPD.
‎
‎Periksa kuitansi.
‎
‎Periksa daftar nominatif.
‎
‎Periksa tiket.
‎
‎Periksa manifest penerbangan.
‎
‎Periksa transaksi hotel.
‎
‎Periksa invoice agen perjalanan.
‎
‎Periksa rekening pembayaran.
‎
‎Periksa bukti transfer.
‎
‎Periksa absensi.
‎
‎Periksa laporan perjalanan dinas.
‎
‎Periksa dokumentasi kegiatan.
‎
‎Periksa komunikasi mengenai penugasan.
‎
‎Dan yang paling penting: cocokkan semuanya dengan fakta di lapangan.
‎
‎Kalau seseorang tercatat berada di Jakarta pada tanggal tertentu, apakah benar dia naik pesawat?
‎
‎Kalau hotel dibayar, apakah benar dia menginap?
‎
‎Kalau kegiatan dilaporkan berlangsung tiga hari, apakah benar kegiatan itu berlangsung tiga hari?
‎
‎Kalau sepuluh orang tercantum dalam satu tim, apakah sepuluh orang itu benar-benar hadir?
‎
‎Dokumen negara harus berani diuji terhadap kenyataan.
‎
‎Sekretariat DPRD Bukan ATM Perjalan Dinas
‎
‎Sekretariat DPRD mengelola uang publik.
‎
‎Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi budaya “setor dulu baru berangkat”, jika memang praktik tersebut terbukti terjadi.
‎
‎Tidak boleh ada perjalanan dinas yang hanya hidup di atas kertas.
‎
‎Tidak boleh ada tiket yang hanya hidup di invoice.
‎
‎Tidak boleh ada hotel yang hanya hidup di kuitansi.
‎
‎Dan tidak boleh ada pegawai kecil yang dijadikan kambing hitam apabila ternyata masalahnya bersumber dari sistem yang lebih besar.
‎
‎Namun semua itu harus dibuktikan.
‎
‎Tuduhan harus diuji. Dokumen harus diperiksa. Uang harus ditelusuri. Para pihak harus diberi hak menjawab.
‎
‎Jika tuduhan tersebut salah, klarifikasi dan data harus membersihkannya.
‎
‎Jika sebagian benar, bagian itulah yang harus dibongkar.
‎
‎Jika ternyata ada pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa harus bekerja berdasarkan bukti.
‎
‎Publik Hanya Minta Satu Hal: Buka Semuanya
‎
‎Berapa uang perjalanan dinas yang dikelola?
‎
‎Berapa perjalanan yang dilakukan?
‎
‎Berapa temuan pemeriksaan?
‎
‎Berapa yang dikembalikan?
‎
‎Siapa yang menerbitkan surat tugas?
‎
‎Siapa PA?
‎
‎Siapa PPTK?
‎
‎Siapa bendahara?
‎
‎Siapa penyedia jasa perjalanan?
‎
‎Dan apakah ada aliran uang di luar mekanisme resmi?
‎
‎Pertanyaan-pertanyaan itu tidak akan selesai dengan konferensi pers.
‎
‎Tidak pula selesai dengan mengatakan:
‎
‎“Itu hanya ulah oknum.”
‎
‎Sebab jika praktiknya berlangsung bertahun-tahun, maka publik berhak bertanya:
‎
‎Kalau benar hanya oknum, mengapa sistem pengawasan tidak menghentikannya?
‎
‎Dan kalau ternyata tuduhan itu tidak benar, buktikan juga dengan dokumen.
‎
‎Karena pada akhirnya, uang yang dipakai adalah uang rakyat.
‎
‎Dan uang rakyat tidak boleh menjadi “duit segar” bagi siapa pun.

Baca Juga:  Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Berita Terkait

Dunia Anak dalam Lukisan AI Denny JA
KAPAN Kabut Asap Karhutla Kabur dari Bumi Sriwijaya?
Kepengurusan Berakhir, Seniman Gugat DKSS
Sosok Santri dan Semangat ANTIKORUPSI
“Kemah Bakti Pulau Maspari” Destinasi Hingga Petilasan Cheng Ho
November, Jabatan Panglima TNI Demisioner, Dua Kandidat Kuat?
Donasi Rp2 Triliun, Menakar Sikap Kesatria Kapolda Sumsel
Spirit Literasi di Ruang Publik

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:27 WIB

“Duit Segar” di Balik Perjadin: Ketika Surat Tugas Diduga Berubah Menjadi Mesin Setoran

Senin, 1 Juli 2024 - 10:47 WIB

Dunia Anak dalam Lukisan AI Denny JA

Jumat, 29 September 2023 - 07:35 WIB

KAPAN Kabut Asap Karhutla Kabur dari Bumi Sriwijaya?

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:44 WIB

Kepengurusan Berakhir, Seniman Gugat DKSS

Jumat, 22 Oktober 2021 - 18:13 WIB

Sosok Santri dan Semangat ANTIKORUPSI

Berita Terbaru