Ini Alasan Tak Boleh Langsung Lompat ke Laut saat Kapal Tenggelam

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi kapal tenggelam (AP)

Foto: Ilustrasi kapal tenggelam (AP)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kapal Motor Dewi Noor 1 rute Pantai Mutiara menuju Pulau Sepa tenggelam di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Sabtu (19/8/2023). Dilaporkan, satu orang luka parah, satu orang tewas, dan tiga orang masih dalam pencarian.

Berkaca dari pengalaman tersebut, penting bagi para penumpang untuk mengetahui cara menyelamatkan diri bila terjadi kecelakaan kapal, seperti tenggelam.

Lantas, bagaimana cara menyelamatkan diri dari kapal yang tenggelam?

  1. Kenali Titik-titik Penting di Kapal
    Melansir dari The New York Post, nahkoda kapal pesiar, Steven Gosling, mengatakan bahwa cara terbaik untuk bertahan dalam bencana adalah ‘mempersiapkan’ sejak awal.

Dalam hal ini, para penumpang diwajibkan untuk mengetahui di mana tempat penyimpanan jaket pelampung, lokasi pintu keluar, tangga-tangga kapal, titik kumpul, dan penanda lainnya.

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru